SOLOPOS.COM - Polresta Solo menggelar konferensi pers penangkapan pengoplos elpiji bersubsidi di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2019). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sukidi, 42, warga Sabrang Lor, Jebres, Kota Solo, terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah tertangkap polisi karena mengoplos gas bersubsidi tabung tiga kilogram (kg) ke tabung 12 kg.

Sukidi ditangkap pada Jumat (6/12/2019) setelah sekitar tiga pekan beraksi di Sekip, Banjarsari. Sukidi dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau dengan Rp2 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepada polisi, Sukidi mengaku melakukan aksi itu berbekal pengetahuannya dari bisnis jual beli gas. Dalam sehari dia bisa menghasilkan 15-20 tabung gas berukuran 12 kg oplosan dari elpiji 3 kg.

Ia menjelaskan satu tabung gas berukuran 12 kg memerlukan empat tabung gas melon yang ia beli dari pengecer di wilayah Sragen.

“Saya juga punya pangkalan penjualan gas tapi tidak resmi, saya menjual gas oplosan ke beberapa rumah makan di Banjarsari. Setiap gas 12 kg yang terjual saya untung Rp30.000, dalam sehari bisa jual 20 tabung gas 12 kg [hasil oplosan],” ujarnya didampingi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (10/12/2019) siang.

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Ngalas Klaten

Ia mengaku sekali mengoplos gas memerlukan waktu sekitar 30 menit yang dilakukan di gudang wilayah Karanganyar.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, mengatakan hasil penyidikan diketahui Sukidi merupakan pemain tunggal. Namun, tak menutup kemungkinan Sukidi tergabung dalam jaringan.

Menurutnya, cara yang digunakan Sukidi berbeda dengan mayoritas pengoplos gas lainnya yang menggunakan es batu untuk mengalirkan gas. Sukidi hanya memiringkan gas berukuran 12 kg yang sudah terpasang selang di gas berukuran 3 kg.

Pemuda Sukoharjo Nyolong Belasan Kali Demi Gaya Hidup dan Ngapelin Pacar

Ia menambahkan polisi menyita 43 tabung gas berukuran 12 kg, 48 tabung gas berukuran 3 kg, dan 3 tabung gas berukuran 3 kg kosong. Alat untuk mengoplos yakni tujuh selang regulator, timbangan, dan tali tambang turut disita.

Polisi juga menyita mobil Toyota Cayla berpelat nomor AD 8863 GS dan Daihatsu Grand Max berpelat nomor AD 1866 OS yang digunakan sebagai sarana mengedarkan gas oplosan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya