SOLOPOS.COM - Ilustrasi hipnoterapi menjelan UN (JIBI/Solopos/Antara/Fitri Atmoko)

Pengobatan alternatif hipnoterapi di Pamekasan disetop Kemenag dan MUI karena dinilai menyalahi aturan agama.

Madiunpos.com, PAMEKASAN — Majelasi Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan bersepakat menghentikan praktik pengobatan alternatif hipnoterapi karena dinilai menyimpang ajaran Islam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan menghentikan praktik pengobatan alternatif hipnoterapi berdasarkan hasil pertemuan bersama antara MUI, Kemenag, perwakilan ulama, tabib pelaksana pengobatan, serta pasien yang pernah menjalani pengobatan yang digelar di ruang pertemuan Kemenag Pamekasan, Kamis (20/8/2015) pagi.

“Praktik pengobatan hipnoterapi ini dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu,” kata Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi, seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis.

Sejumlah pihak yang diundang hadir dalam pertemuan membahas pengobatan alternatif hipnoterapi, antara lain pelaku pengobatan hipnoterapi Ali Sahbana, dua warga Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan yang pernah menjalani praktik pengobatan, yakni Raji dan Siti Soleha.

Bukan hanya pelaku pengobatan dan mantan pasien, pertemuan pembahas praktik pengobatan hipnoterapi juga melibatkan Ketua MUI K. H. Ali Rahbini Abd Latif, Wakil Ketua MUI K. H. Fudhaly M Ruham, tokoh agama K. H. Nurut Tamam, pengasuh Ponpes Al-hamidi, Ketua LPI Abd Aziz, Ketua MUI Peganantenan K. H. Nasir, dan tokoh ulama Desa Bulangan Haji K. H. Abd Kodir.

“Karena kan kalau persoalan agama sangat sensitif. Makanya, para tokoh ulama kita kumpulkan guna menyelesaikan kasus itu, termasuk yang bersangkutan, yakni pelaku pengobatan hipnoterapi secara langsung,” ujar Juhedi.

Laporan Masyarakat
Juhedi menjelaskan pertemuan yang digagas Kemenag Pamekasan tersebut atas laporan masyarakat terkait temuan salah satu warga di Pamekasan menerapkan pola pengobatan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Atas laporang masyarakat, lanjut dia, Kemenag mengundang berbagai pihak untuk mencari solusi atas persoalan terkait praktik pengobatan alternatif hipnoterapi agar tidak meluas dan akhirnya menimbulkan konflik horizontal.

Dalam forum pertemuan, terungkap pola pengobatan hipoterapi yang diterapkan Ali Sahbana terkesan sangat privasi, yakni tidak memperbolehkan suami menemani istri saat proses pemeriksaan. Tidak hanya itu, sang tabib kerap menyampaikan pernyataan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya.

“Kami meminta agar saudara Ali Syahbana bertaubat dari kesalahan yang yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam [dalam praktik pengobatan hipnoterapi],” pinta Ketua MUI Pamekasan, K. H. Ali Rahbini. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya