SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengobatan gratis. (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Pengobatan alternatif tersebut belum berizin.

Harianjogja.com, BANTUL–Tak berizin, pengobatan alternatif di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis diadukan oleh warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Pasalnya, warga setempat merasa resah dengan jaminan keamanan jika berobat di tempat tersebut.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Sunarto mengatakan warga setempat khawatir karena mengetahui adanya pengobatan ilegal di wilayah mereka. Sebab dianggap membahayakan kesehatan warga. Setelah didatangi oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, pemilik usaha pengobatan alternatif tersebut mengakui bahwa ia belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Ekspedisi Mudik 2024

Alasannya usaha tersebut baru berjalan tiga bulan. “Kami beri pengarahan untuk mengajukan izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tata cara pengobatan yang sehat,” katanya, Rabu (24/1/2018).

Sunarto menambahkan setelah diberi pengarahan, pemilik usaha diberikan waktu selama satu minggu hingga Selasa (30/1/2018) mendatang untuk mengurus perijinan sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya