SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemerintah kabupaten juga telah membuat surat edaran tentang penghentian tersebut.

Harianjogja.com, WONOSARI – Proses pengisian Perangkat Desa di Gunungkidul dihentikan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang status domisili calon perangkat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul Sarmidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Pemerintahan Desa.Hasilnya disepakati bersama, jika pengisian perangkat desa dihentikan untuk sementara.

Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pemerintah kabupaten juga telah membuat surat edaran tentang penghentian tersebut. Bagi desa yang belum melakukan pengisian diharapkan mau menaati keputusan itu, sambil menunggu kejelasan dari putusan MK terkait dengan status domisili calon pendaftar. “Langkah ini kita harus ambil dan hasilnya proses pengisian akan dihentikan sampai akhir tahun nanti,” kata Sarmidi kepada wartawan, Selasa (27/9/2016).

Dia menjelaskan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat di Gunungkidul menyangkut putusan MK yang menghapuskan Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat 1 huruf c, Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Dengan putusan ini, maka calon perangkat desa atau kepala desa yang ingin mendaftar tidak lagi terpengaruh status domisili. Hanya saja, kata Sarmidi, putusan tersebut masih menimbulkan keragu-raguan, terutama menyangkut masalah asal usul calon yang ingin mendaftar, karena bisa memunculkan persepsi bahwa seluruh masyarakat di Indonesia bisa mendaftar perangkat di mana saja. “Kita sih ingin kejelasan. Untuk itu, dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dengan MK terkait dengan putusan tersebut,” ujar Politikus PAN ini.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Bagian Adminitrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat untuk menghindarkan dari masalah dalam pelaksanannya. Menurut dia, hal itu tidak lepas dengan putusan MK terkait gugatan dari Apdesi beberapa waktu lalu.

“Gugatan muncul karena putra daerah yang merantau tidak bisa langsung mendaftar karena adanya aturan berdomisili minimal satu tahun di daerah. Namun masalah muncul, pasal terkait pesyaratan itu dihapus semua sehingga menimbulkan keragu-raguan dan menimbulkan persepsi bahwa pencalonan dan pendaftaran bisa dilakukan di mana saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya