Solopos.com, SOLO – Masa transisi setelah kepala daerah habis masa jabatannya hingga penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah adalah proses yang rawan korupsi. Proses penentuan penjabat kepala daerah juga rawan intervensi politik.
Pelibatan partisipasi publik dalam penentuan penjabat kepala daerah adalah langkah bijak untuk menghasilkan penjabat kepala daerah yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi kerja pada kesejahteraan rakyat.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.