SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (dua dari kanan) menerima penghargaan meritokrasi dari Pemprov Jateng di Hotel Atria Magelang, Kamis (1/12/2022). (Istimewa/BKPSDM Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Masih ada empat langkah lagi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen agar dalam seleksi pejabat eselon II tidak perlu lagi melakukan lelang jabatan atau open bidding. Pemkab sudah berada di langkah pertama dari lima langkah yang harus ditempuh yakni mampu mempertahankan indeks sistem merit dengan predikat baik dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) kepegawaian.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerima penghargaan Meritokrasi kategori baik untuk kali kedua dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Hotel Atria Magelang, Kamis (1/12/2022). Sistem merit merupakan perubahan mendasar dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan manajemen SDM, khususnya pada keterbukaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sistem merit itu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Penataan kepegawaian dilakukan secara transparan berbasis kompetensi dan kualifikasi sejak awal perencanaan.

“Meritokrasi itu sistem penataan SDM yang sudah terencana dengan baik. Setiap ASN diharapkan dapat diketahui bakatnya sejak dini dan diarahkan ke jenjang serta bagian apa yang tepat. Kalau sistem merit ini sudah sangat baik, maka Sragen tidak perlu lagi melakukan open bidding untung mengisi jabatan tertentu,” ujar Bupati Yuni saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat Pelayanan Khusus di MPP Sragen

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, Dwi Cahyono, menerangkan penilaian sistem merit didasarkan pada delapan indikator yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

Dwi membenarkan dengan sistem merit itu tidak perlu lagi ada lelang jabatan. Untuk menuju ke arah tersebut, kata dia, dibutuhkan lima langkah dan Sragen sudah mengawali dengan langkah pertama yakni indeks merit sistem minimal kategori baik.

Dwi menjelaskan Sragen masih berusaha menuju langkah kedua sampai kelima. Langkah kedua, sebut dia, instansi harus membuat manajemen talenta atau penempatan pegawai dalam nine box matrix. Langkah ketiga, instansi menyusun rumpunisasi jabatan.

Baca Juga: Pendaftar PPK Sragen Tembus 1.039 Orang, Kebutuhan hanya 100 Orang

Setelah oke, Dwi mengatakan Komisi ASN mengadalan verifikasi dan validasi atas sarana prasarana manajemen talenda menjadi langkah keempat. Kemudian langkah terakhir, sebut dia, jika rekomendasi KASN sudah turun maka instansi boleh mengisi eselon II tanpa open bidding.

Kepala BKSPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, mengupayakan untuk memenuhi satu per satu langkah-langkah strategis tersebut. Dia mengatakan strategi langkahnya masih dibahas dan diupayakan mulai 2023 sudah bergerak untuk memenuhi poin-poin yang belum terlaksana. “Kapan itu bisa tercapai, kami belum bisa bicara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya