SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Polisi mengagalkan upaya penjualan sekitar 200.000 batang petasan dari Semarang ke luar provinsi. Petasan ini diduga untuk merayakan Lebaran mendatang.

Petasan sebanyak itu disita dari dua tersangka yakni Abdulah Alawi, 31, warga Wedung, Demak dan M Riyanto,23, warga Mijen Demak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Dua tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah di kawasan Sawah Besar Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Semarang, Kamis (27/6/2013).

Dari penggeledahan di rumah yang ditinggali tersangka, lanjut dia, ditemukan sebanyak 27 karung berisi sekitar 200.000 batang petasan jenis cabe rawit.

Petasan tersebut rencananya akan dijual kepada pedagang di Kalimantan untuk perayaan Lebaran mendatang.

”Para tersangka merupakan pemain lama, karena menjelang Lebaran tahun lalu sukses menjual ke luar provinsi, tapi kali ini ketangkap,” ungkap Elan.

Perbuatan tersangka, kata Kapolrestabes merupakan pelanggaran pidana, sebab tidak memiliki izin pembuatan dan mengedarkan petasan.

”Tersangka melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Dia menambahkan petasan dilarang diperdagangkan secara bebas kepada masyarakat umum, termasuk pada Lebaran mendatang.

”Petasan dilarang yang boleh hanya kembang api. Menjelang puasa Ramadan, kami akan menggiatkan operasi petasan dan penyakit masyarakat [pekat],” ujarnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto, mengungkapkan penangkapan terhadap dua tersangka bermula dari kecurigaan anggotanya terhadap muatan becak milik Warseno, 45, warga Jl Sawah Besar Raya, Kaligawe, Gayamsari pada Rabu (26/6/2013) petang.

”Becak itu memuat tujuh karung, setelah diperiksa ternyata karung berisi petasan,” jelas dia.

Saat dimintai keterangan polisi tukang becak mengaku petasan itu milik Abdullah Alwi dan Riyanto keduanya warga Demak.

”Kami kemudian menangkap dua tersangka saat berada di rumah tukang becak itu, beserta barang bukti 27 karung berisi sekitar 200.000 petasan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya