SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (kiri), didampingi Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, menunjukkan jeriken berisi ciu yang disimpan di bawah tumpukan bawang merah dan karung pada Senin (15/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Polisi menggagalkan pengiriman 450 liter ciu ke Nganjuk saat melintas di jalan Solo-Sragen.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi berhasil menggagalkan peredaran 450 liter miras jenis ciu yang disembunyikan di bawah tumpukan bawang merah, sekam, gabah, dan kelobot. Pelaku berupaya mengelabuhi polisi dengan menyembunyikan 15 jeriken ukuran 30 liter berisi ciu di bawah tumpukan karung dan bawang merah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karung dari plastik berisi sekam, gabah, dan kelobot. Tumpukan bawang putih diletakkan di bagian tepi dekat pintu bak mobil terbuka. Kondisi bawang nyaris busuk maupun kering.

Pelaku meletakkan papan dari kayu di bawah tumpukan karung dan bawang merah. Belasan jerikan miras ditata di bawah papan kayu. Papan itu untuk memisahkan antara belasan jerikan miras dengan tumpukan karung. Pelaku menutup muatan menggunakan terpal warna coklat dan diikat menggunakan tali dadung.

Anggota Polsek Kebakkramat menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis ciu saat menggelar operasi tiada hari tanpa razia (THTR) di Jalan Raya Kebakkramat-Sragen pada Jumat (12/5/2017) pukul 11.30 WIB. THTR dipimpin Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, di perempatan lampu lalu lintas di Kebakkramat.

Saat kejadian, polisi mencurigai mobil bak terbuka jenis Mitsubishi L300 warna hitam plat nomor AG 8919 VG. Polisi menanyakan surat-surat dan muatan kepada sopir, Yusuf Mardani, 23, warga Nganjuk. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan polisi mengecek muatan dan sopir mengaku mengangkut hasil panen. Setelah dicek secara detail, pelaku menyembunyikan belasan jeriken di bawah tumpukan hasil panen.

“Ditemukan 15 jeriken ukuran 30 liter. Isinya miras jenis ciu. Total 450 liter. Ini modus menarik. Pelaku mengakui mengangkut hasil bumi itu untuk mengelabuhi petugas. Kami berupaya mengembalikan hasil panen untuk diangkut menggunakan kendaraan lain, tetapi pelaku menolak,” tutur Kapolres saat melakukan jumpa pers di Mapolres, Senin (15/5/2017).

Pelaku ditangkap saat perjalan ke Jawa Timur setelah kulak miras ke Bekonang, Sukoharjo. Kapolres menyampaikan jalur Kebakkramat-Sragen merupakan jalur distribusi miras jenis ciu. Oleh karena itu, polisi melakukan identifikasi dan didapatkan informasi waktu pengiriman dan jalur distribusi.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Karanganyar No. 16/2009. Ancaman pidana kurungan dua bulan paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp40 juta dan paling banyak Rp50 juta. “Kami jerat menggunakan tindak pidana ringan [tipiring]. Kami fokus penindakan penyakit masyarakat,” jelas Ade.

Menurut Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pelaku mengaku kali pertama mengangkut miras. Yusuf membeli satu liter miras Rp10.000 selanjutnya akan dijual Rp20.000 per liter. “Ngakunya baru sekali ini. Itu rencana akan dijual Rp20.000 per 1 liter. Belinya Rp10.000 per liter. Keuntungan dua kali lipat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya