SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Bangunan usaha penginapan dan restoran yang ada di sepanjang objek wisata Pantai Glagah ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Pokdarwis Permata Pantai Glagah Sumantoyo saat ditemui di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kulonprogo (10/8) mengakui, hingga kini seluruh bangunan usaha penginapan yang ada di Pantai Glagah tidak ber-IMB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tidak adanya IMB tersebut akibat lambatnya rekomendasi dari Puro Pakualaman sebagai pemilik tanah.

Ia menjelaskan, lahan seluas 29.295 meter persegi yang digunakan sebagai lahan berdirinya 21 bangunan usaha jasa penginapan dan restoran tersebut secara de jure merupakan milik pihak Puro Pakualaman. Menurut dia, proses pengurusan IMB pun harus menunggu surat rekomendasi dari pihak Puro Pakualaman.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Staf Pengembangan Wisata Disbudparpor Kulonprogo tersebut, sejak 2005 para pemilik dan pengelola penginapan yang ada di Glagah sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo dan Puro Pakualaman untuk masalah izin menempati sebagai syarat mengrus IMB yang ada. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya