SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor AR, 16, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang dimintai keterangan petugas saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (3/2/2014). Tersangka merupakan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Karanganyar.(JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, KARANGANYAR–Seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Karanganyar, AR, 16, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Tersangka ditangkap petugas lantaran nekat mencuri sepeda motor di halaman sebuah masjid di kawasan Bejen, Karanganyar, Sabtu (1/2/2014) lalu.

Informasi yang dihimpun solopos.com, Senin (3/2/2014) menyebutkan tersangka nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin berjalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor. Sepulang menimba ilmu di ponpes, tersangka langsung mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Berbekal kunci sepeda motor, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Impressa berpelat nomor AD 4054 GP milik Ahmad Turmuzi, warga Kampung Ringinasri, Kelurahan Bejen, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana mengatakan tersangka beraksi menggunakan kunci sepeda motor yang ditemukannya beberapa waktu lalu. Saat kejadian, kondisi lokasi kejadian cukup sepi apalagi korban tengah menunaikan ibadah salat. “Kondisi lokasi kejadian sepi, tersangka langsung beraksi menggunakan kunci sepeda motor. Tersangka menemukan kunci tersebut di jalan secara kebetulan,” katanya.

Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban untuk berjalan-jalan. Dia mengelilingi wilayah Karanganyar dengan motor curiannya. Setelah puas, tersangka bermaksud mengembalikan motor tersebut ke pemiliknya di sekitar masjid. Namun, tersangka keburu ditangkap petugas di pinggir jalan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan.
Barang bukti (BB) yang disita berupa sepeda motor, surat administrasi kendaraan bermotor dan kunci sepeda motor.

“Tersangka beraksi sendirian. Dia ditangkap di pinggir jalan tak berselang lama setelah beraksi,” jelas dia.

Sementara tersangka AR mengaku ingin memiliki sepeda motor namun tak mempunyai uang untuk membeli sepeda motor. Tersangka ingin berjalan-jalan dengan sepeda motor tersebut. Sebenarnya, dia hanya bermaksud meminjam sepeda motor milik korban untuk berjalan-jalan. Setelah puas berjalan-jalan, dia akan mengembalikan sepeda motor tersebut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya