SOLOPOS.COM - Petugas Rusunawa Jongke melakukan penjagaan di depan portal masuk Rusunawa. (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Kebijakan pertama yang dilakukan tahun ini adalah melarang seluruh mobil masuk ke area Rusunawa

Harianjogja.com, SLEMAN-Unit Pelaksana Tugas (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) merespons positif kritik yang selama ini ditujukan. Sejumlah gebrakan dilakukan UPT ini agar Rusunawa sesuai peruntukannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Kepala UPT Rusunawa Sleman Hariyanto menjelaskan, kebijakan pertama yang dilakukan tahun ini adalah melarang seluruh mobil masuk ke area Rusunawa. Kecuali untuk keadaan darurat, tamu dan kendaraan niaga. Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh unit Rusunawa yang dikelola UPT.

“Mobil pemilik yang masuk hanya untuk droping, setelah itu diminta keluar. Aturan tersebut kami berlakukan sejak 1 Januari 2018,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (3/3/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Diakuinya, keberadaan mobil di Rusunawa seringkali mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi jika penghuni Rusunawa bukan dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk menepis persepsi tersebut, kebijakan larangan kendaraan roda empat terparkir di area Rusunawa diterapkan.

“Tahun ini kami juga akan melakukan ck lapangan. Kami akan survei ke daerah tinggal pemilik unit apakah benar mereka tidak memiliki rumah,” ujarnya.

UPT juga melakukan penataan data para penghuni. Data setiap unit dengan pemiliknya akan dikomputerisasi. Selain untuk penyewa setiap unitnya, pencocokan data tersebut dilakukan untuk tertib administrasi.

Upaya tersebut dilakukan juga untuk meminimalisasi adanya percaloan dan pemindahtanganan setiap unit tanpa seizin UPT. “Sekarang kan sudah era keterbukaan informasi. Jadi semua harus tertib administrasi. Kami juga melakukan perbaikan sistem teknologi informasi,” kata Haryanto.

Untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan keuangan, UPT juga menyiapkan kebijakan strategis pembayaran uang sewa setiap bulan. Sistem pembayaran yang sebelumnya manual secara tunai beralih ke pembayaran menggunakan sistem digital secara nontunai.

“Pembayaran sewa dilakukan secara nontunai, penyewa tinggal membayar ke rekening daerah melalui perbankan. Untuk transaksi nontunai ini, kami baru akan menerapkan untuk dua Rusunawa Gemawang dan Mranggen,” katanya.

Terakhir, UPT juga akan mengganti seluruh meteran listrik manual (pascabayar) dengan sistem token (prabayar). Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Perubahan itu juga untuk mendidik para penghuni Rusunawa agar menggunakan listrik sesuai kebutuhannya. Dengan perbaikan sistem yang mulai dilakukan tahun ini, dia berharap empat unit Rusunawa yang dikelola UPT dapat berjalan sesuai dengan peraturan.

“Secara bertahap kami akan memperbaiki sistem. Kalau seluruh data terlink ke komputer, nanti dapat ketahuan berapa jumlah tagihan dan lama huni perunit,” ujarnya.

Berdasarkan Perda No.43/2013 masing-masing penghuni melakukan perpanjangan sewa setiap tahun. Pembaruan sewa Rusunawa katanya dilakukan maksimal lima kali. Hingga kini pihaknya belum mendapat laporan adanya penghuni Rusunawa yang melebihi ketentuan. “Kalau lebih dari 5 tahun atau bukan dari kalangan MBR kami minta segera pindah,” jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya