SOLOPOS.COM - Pekerja mengeluarkan perabotan rumah milik Pariyem, warga Dusun Pule, Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, dalam eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Karanganyar untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait sengketa warisan, Rabu (10/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Pekerja mengeluarkan perabotan rumah milik Pariyem, warga Dusun Pule, Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, dalam eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Karanganyar untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait sengketa warisan, Rabu (10/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Pekerja mengeluarkan perabotan rumah milik Pariyem, warga Dusun Pule, Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, dalam eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Karanganyar untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait sengketa warisan, Rabu (10/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Proses eksekusi tanah dan bangunan rumah milik Pariyem, warga Dusun Pule, Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Rabu (10/4/2013) berlangsung panas. Pemilik rumah ngotot menolak eksekusi yang dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebelum dieksekusi, pihak termohon diminta untuk melakukan mediasi di Balai Desa Nglegok. Namun, pihak termohon tidak menghadiri upaya mediasi yang dilakukan juru sita bersama unsur Muspika Ngargoyoso. Juru sita bersama aparat kepolisian langsung menuju lokasi rumah pihak termohon untuk melakukan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan setelah PN Karanganyar memenangkan pihak pemohon, Tirtodimin, warga Dusun Sidi, Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso. Sesuai putusan PN Karanganyar No 10/PDT/1998 yang berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi No 22/Eks/2012 maka pihak termohon harus menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pemohon.

Panitera Muda Perdata PN Karanganyar, Edi Santosa, mengatakan putusan majelis hakim bersifat inchract. Artinya, putusan majelis hakim itu mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga eksekusi tanah dan bangunan rumah harus dilaksanakan untuk menjunjung tinggi hukum. “Kami harus melaksanakan putusan majelis hakim karena bersifat inchract. Eksekusi harus dilaksanakan,” katanya.

Sebenarnya, Pariyem dan Tirtodimin masih mempunyai hubungan keluarga. Sengketa tersebut berawal dari pembagian warisan oleh nenek moyang. Karena memiliki bukti, maka Tirtodimin menempuh jalur hukum perdata. Selama ini, pihaknya tengah berupaya memediasi pihak terkait sengketa tanah dan bangunan rumah tersebut. Bahkan, pihaknya meminta bantuan unsur Muspika Ngargoyoso untuk memfasilitasi proses mediasi tersebut. Namun, Pariyem tidak mau menghadiri pertemuan tersebut sehingga mediasi selalu berakhir buntu. “Mediasi telah dilakukan enam kali yang berakhir buntu. Kami sudah berupaya menyelesaikan sengketa itu semaksimal mungkin namun gagal. Surat peringatan eksekusi juga telah dikirim beberapa kalinamun tidak digubris,” jelasnya.

Sementara Pariyem tidak dapat berbuat banyak saat petugas mengangkuti barang-barang miliknya ke luar rumah. Pariyem langsung menuju ke Balai Desa Nglegok ditemani sejumlah tetangganya. Dia mengaku pasrah terpaksa mengosongkan rumahnya yang telah didiami puluhan tahun. “Saya pasrah saja hanya Allah SWT yang tahu siapa yang benar dan salah,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya