SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memerintahkan penghuni<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909343/warga-hp-105-solo-demo-tolak-digusur" title="Warga HP 105 Solo Demo Tolak Digusur"> Hak Pakai (HP) Nomor 105</a> di Jebres Tengah, Jebres, untuk mengosongkan bangunan mereka paling lambat Senin (8/10/2018).</p><p>Jika warga tak kooperatif mengosongkan sendiri bangunan mereka, Pemkot akan melakukan eksekusi paksa. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo telah melayangkan surat perintah pengosongan bangunan kepada penghuni lahan HP 105 sejak 26 September 2018.</p><p>&ldquo;Kami sudah memberi cukup waktu kepada penghuni untuk mengeluarkan barang-barang mereka sampai 8 Oktober,&rdquo; kata Kepala Satpol PP Solo Sutarja ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (4/10/2018).</p><p>Apabila sampai Senin bangunan tidak dikosongkan, segala kerusakan atau kehilangan barang saat bangunan dibongkar oleh Satpol PP menjadi tanggung jawab warga pemilik barang. Pemkot tidak akan bertanggungjawab akan hal itu.</p><p>Menurut Sutarja, surat peringatan (SP) I hingga&nbsp; SP III sudah dilayangkan kepada para penghuni <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180426/489/912903/ombudsman-ikut-urusi-polemik-hp-105-jebres-solo" title="Ombudsman Ikut Urusi Polemik HP 105 Jebres Solo">tanah HP 105</a>. Pemkot juga sudah menggelar pertemuan terakhir dengan para penghuni lahan tersebut di Kantor Satpol PP pada Rabu (12/9/2018) lalu.&nbsp;</p><p>Pertemuan tersebut menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang tidak menemukan adanya maladministrasi dalam sengketa lahan HP 105.&nbsp;&nbsp;</p><p>Namun dalam pertemuan itu, warga berkukuh menolak kompensasi yang ditawarkan Pemkot. Kompensasi itu meliputi ongkos bongkar bangunan Rp65.000 per meter persegi, ongkos angkut material Rp500.000 per bangunan hingga relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan penyediaan fasilitas tempat usaha di Pasar Panggungrejo.</p><p>&ldquo;Kami sudah komunikasi terus menerus dengan warga, sampai lelah. Tapi kalau tidak mau kooperatif ya mohon maaf akan kami bongkar,&rdquo; katanya.</p><p>Sutarja mempersilakan warga membongkar sendiri bangunan mereka. Hal itu agar warga bisa memanfaatkan bekas material bangunan tersebut untuk kebutuhan mereka.&nbsp;</p><p>Namun jika batas waktu pengosongan bangunan tidak diindahkan, Pemkot akan bertindak. &ldquo;Kami akan bongkar paksa. Ini komunikasi terakhir dari kami,&rdquo; katanya.</p><p>Sekretaris Satpol PP Arif Darmawan membeberkan sebagian warga kini sudah bersedia menerima solusi dari Pemkot untuk pindah dari lahan itu.</p><p>"Beberapa dari mereka sudah siap, yang sudah terima uang bongkarnya juga ada, untuk sukarela mungkin masih sungkan dengan yang lainnya, paling menunggu eksekusi dari kami,&rdquo; katanya.</p><p>Dia pun mengaku masih ingin mengomunikasikan perihal <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180327/489/906588/warga-penghuni-tanah-hp-105-jebres-solo-diberi-sp-i-agar-segera-angkat-kaki" title="Warga Penghuni Tanah HP 105 Jebres Solo Diberi SP I Agar Segera Angkat Kaki">pembongkaran</a> bangunan kepada warga. Hal ini agar situasi berlangsung kondusif dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.</p><p>"Kami masih terus komunikasi dengan para penghuni, kami juga memberi waktu warga agar siap-siap dulu, yang mengajukan rusunawa juga sudah ada, kami juga bersedia mendampingi. Kalau eksekusi kami lihat situasi di lapangan sebisa mungkin agar kondusif, perangkat pun sudah kita siapkan," ujar Arif.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya