SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sadimin tak bisa menahan air matanya kala menyaksikan rumah tetangganya dihancurkan alat berat, Kamis (6/12/2018). Pria 60 tahun itu tak lagi bisa berbuat banyak.

Keputusan bertahan di Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, itu rupanya bak buah simalakama. Bersama puluhan warga lain, Sadimin meminta ganti rugi lebih tinggi dibanding tawaran si pemilik lahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Harapan dia, rupiah yang didapat nantinya bisa untuk membeli hunian baru tempat ia tinggal bersama salah seorang anaknya.

“Kalau sudah seperti ini, saya tidak tahu lagi. Manut paguyuban. Kalau memang harus pergi ya pergi. Tapi saya enggak tahu mau ke mana lagi,” tuturnya, Kamis.

Sadimin yang terdaftar sebagai warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, itu lalu bercerita asal muasal dia tinggal di kawasan tersebut. Tepat 18 tahun lalu, pascareformasi sekitar tahun 2000, ia membeli rumah berdinding tembok dan tripleks itu yang kini ia tempati seharga Rp3,5 juta.

Duit senilai itu dikatakannya berasal dari ganti rugi penggusuran saat ia tinggal di Kampung Semanggi. Luasannya pun tak seberapa. Tiga ruang disekat papan multifungsi.

“Jadi boleh dibilang ini kali kedua digusur,” kata Sadimin.

Kendati sedih, pria yang pernah bekerja sebagai jagal kambing itu tampak tegar. Ia berkeyakinan seluruh peristiwa yang harus dialaminya itu sudah tergaris oleh Sang Maha Kuasa.

Tenang mawon [saja]. Sedaya niku sampun ginaris. Menawi diken lunga nggih lunga [semua itu sudah digariskan. Kalau memang harus pergi ya pergi],” ucapnya lagi.

Di tengah deru backhoe yang meratakan bangunan, Sadimin berharap ada keajaiban. Di usia yang tak lagi muda, tak lagi bisa bekerja, dan tinggal menunggu kematian tiba, Sadimin percaya akan ada sedikit tempat bagi dia untuk menghabiskan sisa hidupnya.

Sesepuh warga Kentingan Baru, Andreas Andae, meyakini ada puluhan warga yang masih memiliki hak untuk tinggal di area tersebut karena belum menerima ganti rugi. Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang dilakukan pemilik lahan.

“Kalau kami salah, segera tuntut kami ke pengadilan agar eksekusi itu ada suratnya. Ini tidak ada surat peringatan tiba-tiba eksekusi. Kita tinggal di negara hukum. Mereka [pemilik lahan] harus mematuhi hukum yang berlaku,” kata dia.

Sebagaimana diinformasikan, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kentingan Baru melakukan eksekusi lahan tersebut, Kamis. Mereka datang dengan mengerahkan 300-an orang.

Namun, kedatangan mereka berikut dua alat berat untuk membongkar bangunan mendapat perlawanan dari warga yang didukung mahasiswa. Akibatnya sempat terjadi kericuhan, saling lempar, dan saling dorong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya