SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka pengedar narkotika di kamar indekos, Jl. Bungur I No. 5 , Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (5/9/2019) siang.

Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg), 166 butir pil ekstasi, dan satu senjata air soft gun. Ketua RT 006/RW 004, Punggawan, Banjarsari, Kristanto, saat ditemui Solopos.com, Jumat (6/9/2019) malam, mengatakan tidak mengenal dua tersangka yang ditangkap polisi itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, menurutnya, penghuni tempat indekos tersebut memang sering terpantau keluar masuk pada larut malam. “Saya hanya menjadi saksi untuk melihat barang bukti yang disita. Ada tiga kardus kecil, salah satunya berisi pil berwarna kuning tapi saya tidak tahu itu apa,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan kamar pelaku berada di lantai III. Dia mengaku senang para tersangka pengedar narkotika itu sudah tertangkap. Menurut dia, beberapa kali ada penghuni indekos yang meresahkan warga.

Kristanto mengatakan telah meminta identitas berupa KTP kepada penghuni indekos namun tidak diindahkan karena penghuni terus berganti. Sementara pengelola indekos berada di wilayah Kecamatan Jebres.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tempat indekos tersebut disewakan harian, mingguan, atau bulanan. Padahal kediamannya berada di sebelah rumah indekos itu.

Ia bersama Ketua RW segera melakukan evaluasi guna meningkatkan keamanan. Salah seorang warga setempat, ST, mengatakan beberapa kali ada aktivitas meresahkan di tempat indekos dimaksud.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Jl. Bungur I hanya sepanjang 500 meter dan kurang pencahayaan. Sementara gerbang rumah indekos tertutup rapat dan tidak tampak aktivitas penghuni di dalamnya. Hanya terlihat beberapa kendaraan yang terparkir.

Aparat Polda Jawa Tengah menyita sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) dari salah satu kamar indekos di Jl. Bungur 01 No. 05, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (5/9/2019) pukul 13.15 WIB.

Sabu-sabu itu milik dua orang masing-masing berinisial LLK dan VMT yang kini sudah ditahan di Polda Jateng. Keduanya diduga dikendalikan oleh seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya