SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta warga penghuni lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105 di Jebres Tengah, Jebres, yang masih bertahan segera pindah menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Mojosongo.

Pemkot Solo memberi batas waktu pencairan ongkos bongkar dan angkut hingga akhir tahun ini. Jika melebihi batas tersebut, kompensasi berupa ongkos bongkar dan angkut bakal hangus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika berbincang dengan wartawan, Minggu (14/10). Wali Kota menilai kengototan warga untuk bertahan di lahan milik Pemkot itu sia-sia belaka.

“Kami sudah memberikan solusi menempati rusunawa bagi yang tidak punya hunian. Kami siapkan rusunawa Mojosongo,” katanya.

Tawaran solusi menempati rusunawa Mojosongo dinilai lebih logis lantaran masih banyak unit yang kosong. Berbeda dengan Rusunawa Jurug, meski lokasinya dekat dengan Jebres Tengah, Wali Kota tak menjamin ketersediaan unit bagi para eks penghuni lahan HP 105.

Rudy mengatakan tawaran solusi menempati rusunawa itu sebagai wujud kepedulian Pemkot terhadap warga. “Tapi kalau masih nekat bertahan ya silakan saja. Kami akan bangun pagar di situ kok,” katanya.

Rudy berharap warga juga tidak terpengaruh provokasi dari luar. Jika ada organisasi, komunitas maupun lembaga bantuan hukum yang memberi advokasi diminta untuk bersikap bijak.

Selama ini mereka selalu mendorong warga agar menolak penataan tanpa disertai alasan yang jelas. “Semua boleh saja memberi bantuan, tetapi harus mempertimbangkan aspek legalitas. Jangan asal menolak,” katanya.

Terkait dengan masih banyaknya penghuni belum mengambil ongkos bongkar dan angkut, Rudy memberikan waktu sampai akhir tahun ini kepada warga untuk mencairkannya. Jika melewati tahun anggaran ini, dana kompensasi ongkos bongkar dan angkut akan hangus.

“Jadi silakan segera ambil ongkos bongkar dan angkutnya. Meskipun bangunan yang bongkar kami,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sutarja sebelumnya juga meminta warga segera menempati rusunawa. Dia akan memberikan fasilitas angkut barang jika warga benar-benar membutuhkan.

“Sudah kita fasilitasi, uang transportasi sebenarnya juga ada. Kalau maunya pakai kendaraan kita ya boleh saja,” katanya.

Sebagaimana diinformasikan, Pemkot Solo mengeksekusi lahan HP 105 di Jebres pada Kamis (11/10/2018) lalu. Rumah-rumah warga dibongkar dan dirobohkan. Warga kemudian mendirikan tenda di pinggiran lahan tersebut untuk tempat tinggal sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya