SOLOPOS.COM - Abdurrahman Muhammad Bakri. (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Penghulu asal Klaten Abdurrahman Muhammad Bakri paling rajin melaporkan gratifikasi ke KPK.

Solopos.com, KLATEN — Penghulu asal Klaten, Abdurrahman Muhammad Bakri, 35, menjadi aparatur negara yang paling rajin melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2015 hingga 2018 (per Maret).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPK menyebut gratifikasi yang dilaporkan berupa amplop. “Uang amplop ketika menjadi penghulu. Jumlah total pelaporan 59 pelaporan, KPK memutuskan 57 di antaranya milik negara. Total Rp 4.260.000,” ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono seperti dilansir Detikcom, Kamis (22/3/2018).

Setelah Abdurrahman, di urutan kedua ada nama Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek kemudian Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hari Kriswanto.

Abdurrahman saat ditemui wartawan di tempat tugasnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jumat (23/3/2018), mengaku kerap menerima gratifikasi berupa uang Rp25.000 hingga Rp200.000 saat bertugas sebagai penghulu. Uang itu dimasukkan ke amplop dan diberikan seusai ijab kabul.

Banyak cara yang dilakukan keluarga pengantin agar Abdur menerima amplop mulai dari diberikan sambil bersalaman, dimasukkan ke tas, disimpan di motor, hingga diantar ke kantor. ”Yang memberi hampir semua kalangan ada. Pejabat juga pernah,” tutur bapak dua anak itu.

Dalam sebulan kecuali Bulan Muharam/Sura, setidaknya ada 10-15 pasangan calon pengantin yang ia datangi.

”Enggak semua memberikan amplop. Pemberi bilang ini untuk uang transportasi, uang bensin, dan lainnya. Kalau diberi saya tolak, sembari menjelaskan transportasi dan segala keperluan saya selama bertugas sudah ditanggung. ‘Jadi saya mohon maaf enggak bisa menerima’,” ucap dia.

Penyuluhan Gratifikasi

Pria yang lulus dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Surakarta (kini menjadi IAIN Surakarta) pada 2005 itu menyebut penghulu diperbolehkan menerima pemberian dari keluarga yang punya hajat misalnya dalam bentuk makanan. ”Tapi sangat jarang yang memberikan dalam bentuk makanan,” terang dia.

Kisah Abdur rajin melaporkan gratifikasi ke KPK bermula dari penyuluhan tentang gratifikasi di Kantor Kemenag Klaten pada 2015. Selain itu, sesama penghulu di Klaten juga menolak gratifikasi. Kala itu, pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

Aturan itu menyatakan biaya pencatatan pernikahan yang dilakukan di KUA gratis. Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar KUA dan di luar hari dan jam kerja dikenai biaya Rp600.000. Biaya nikah itu termasuk untuk biaya transportasi dan honorarium penghulu, kursus pranikah, hingga operasional KUA.

Mengetahui tentang aturan itu, laki-laki 35 tahun itu menggali informasi mekanisme pelaporan gratifikasi ke KPK. Selama ini dia melaporkan gratifikasi secara online karena lebih mudah. ”Nanti ada balasan dari KPK berisi penetapan. Kalau itu termasuk milik negara, nanti ada rekening transfer uangnya,” terang Abdur yang tinggal di Perumahan Kalikotes Baru, Kecamatan Kalikotes, Klaten.

Bagi Abdur, apa yang dilakukan semata-mata karena ingin bekerja dengan nyaman. Hal itu sebagaimana nasihat ayahandanya ketika ia diterima bekerja di Kementerian Agama (Kemenag). “Waktu itu bapak bilang, ‘kalau bekerja, bekerjalah dengan baik. Lakukan tugas dengan benar.’ Saya juga hanya ingin bisa bekerja dengan nyaman, tenang,” beber Abdur.

Kepala Kantor Kemenag Klaten, Masmin Afif, mengapresiasi apa yang dilakukan Abdurrahman. Bagi dia, Abdur adalah sosok penghulu yang bisa dijadikan contoh bagi penghulu-penghulu yang lain.

“Kami tekankan bahwa profesi penghulu sudah mendapatkan penghargaan yang layak dari negara. Sudah menerima tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan lainnya. Maka itu, segala bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas,” kata dia.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi sikap Abdur yang rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Dia menyatakan langkah Abdur itu menunjukan integritas penghulu dan diharapkan menular ke seluruh penghulu di Indonesia yang mencapai 4.775 orang.

”Kita tentu tak perlu melihat jumlah nilai gratifikasi yang ia laporkan ke KPK, tapi yang jauh lebih penting untuk diteladani adalah konsistensi kejujurannya dalam mengembalikan yang bukan haknya. Pak Abdurrahman Bakri telah berikan keteladanan yang amat baik,” imbuh Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya