SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menandatangani berita acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di Kantor Kemenag Sragen, Selasa (15/3/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen wajib tolak imbalan dalam pelayanan publik. Dalam bidang perizinan tidak ada lagi sesuatu di bawah meja atau di bawah tangan, semua harus transparan. Para penghulu atau naib pun wajib tolak amplop seusai menikahkan.

Komitmen itu diungkapkan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Selasa (15/3/2022). Dengan zona integritas itu harapannya pelayanan masyarakat lebih baik karena tuntutan masyarakat semakin tinggi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Yuni berpendapat integritas itu konsistensi dan komitmen dalam pelayanan publik tanpa mengharap imbalan. “Dalam perizinan pun tidak ada lagi under table, under meja, dan under-under lainnya. Kalau ada biaya ya transparan. Tidak ada lagi mejanya Kepala DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu] itu ada amplop-amplop. Silakan disidak,” ujar Yuni.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Boyolali Bangun Zona Integritas, Ini Tujuannya

Ia mengaku menjaga integritas sejak kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2015 lalu. Integritas itu ia anaologikan seperti iman yang naik turun. “Pencanganan hari ini jangan hanya seremonial tetapi saya akan menagih hasilnya, yakni wilayah bebas korupsi yang diakui kementerian,” inginnya.

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi, menerangkan dalam memudahkan pelayanan publik, pihaknya menyiapkan pelayanan online. Pelayanan online itu meliputi rekomendasi umrah, izin pondok pesantren, dan seterusnya.

“Seperti pelayanan nikah itu gratis selama di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, sebagian masyarakat ingin menikahkan anaknya di rumah. Nah, kalau ijab kabul dilakukan di luar kantor maka ada tarifnya Rp600.000. Bayarnya pun non tunai, yakni transfer ke kas negara. Mau jauh atau dekat sama tarifnya. Seorang naib harus tolak amplop karena naib sudah mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan profesi. Kalau ada yang menerima imbalan jadi masalah,” jelasnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya