Solopos.com, JAKARTA — Politisi Partai Gerindra dan Wakil Pimpinan DPR, Fadli Zon, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenceng dari visinya yakni membela wong cilik karena membiarkan Muhammad Arsyad (MA) diproses secara hukum.
Menurutnya, perbuatan MA yang membuat gambar seolah-olah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam adegan yang menjurus pornografi merupakan masalah sederhana. “Katanya mau membela wong cilik, tapi ini malah dikriminalisasi,” ujarnya, Jumat (31/10/2014).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Seharusnya, sambung Fadli Zon, penegakan hukum lebih fokus terhadap kasus-kasus besar yang belum ditindaklanjuti. Terkait dengan turun tangannya seorang Wakil Pimpinan DPR terhadap kasus MA, dia mengatakan itu merupakan hal yang manusiawi.
“Saya ke sini sebagai Wakil Ketua DPR RI, tapi sebagai manusia alasan saya ke sini,” paparnya.
Seperti yang diberitakan, MA ditahan sejak 24 Oktober 2014. MA dikenakan pasal pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis.
Fadli Zon pun memberikan bantuan hukum kepada MA. “Kita beri pembelaaan dengan menyiapkan pengacara untuk permohonan penangguhan MA,” katanya saat mengunjungi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/10/2014).
Dia menyampaikan pemberian bantuan hukum ini bukan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Pada kesempatan yang sama, Paung, kerabat MA mengatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan MA kepada penyidik Bareskrim kemarin. “Kata penyidik mau diberikan dulu ke atasan,” ujarnya.