SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Solopos.com, JAKARTA — Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen, tersangka pelaku tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang ditujukan kepada Joko Widodo (Jokowi), mengaku mengedit sendiri gambar tak senonoh itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, mengatakan gambar yang menampilkan tindakan tidak senonoh yang seolah-olah dilakukan Jokowi itu disebarkan tersangka melalui akun Facebooknya, yakni Arsyad Assegaf.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di dunia maya, Arsyad membagi gambar itu di sebuah grup yang berisikan penghinaan dan pencemaran nama baik serupa. “Hingga kini motifnya sendiri masih belum diakui oleh tersangka. Namun dia melakukan sendiri dan terbukti membuat akun Facebooknya,” papar Kamil.

Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis.

Gambar yang dikabarkan memuat wajah Jokowi dan wajah Ketua Umum PDIP Megawati dengan badan orang lain dalam pose yang tidak senonoh itu telah dihilangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya