SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Untuk kali pertama polisi menangkap tersangka pelaku penghinaan atau kampanye hitam terhadap capres dalam Pilpres 2014. Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen, tersangka penghinaan terhadap Jokowi, ditangkap Bareskrim Mabes Polri dari laporan lama yang sudah masuk sejak 27 Juli 2014.

MA diduga melakukan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Jokowi yang saat itu masih menjadi capres. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan kuasa hukum Jokowi yakni Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Laporan tersebut dibuat atas gambar yang diterima Pak Henry dari temannya tentang pornografi yang ada gambar pak Jokowi,” katanya, Rabu (29/10/2014).

Namun, karena perkara tersebut merupakan delik aduan, maka, polisi harus mendapatkan keterangan dari saksi korban yakni Jokowi untuk dapat diproses. Baru, pada Jumat (10/10/2014), penyidik mendapatkan kesaksian dari Jokowi dan kemudian menelusuri gambar tersebut melalui Sub Direktorat Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dan mendapati pelakunya.

“Pada 23 Oktober, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pegawai sebuah rumah makan,” papar Kamil Razak.

MA akhirnya ditahan pada Kamis (23/10/2014). “Henry Yosodiningrat mendapatkan info yang berisi penghinaan kepada Jokowi dari temannya kemudian melaporkannya,” kata Kamil.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuat dan pengedit foto pornografi itu. Sedangkan, menurut dia, barang bukti yang disita atas penangkapan MA adalah akun jejaring sosial Facebook milik tersangka.

Kamil mengatakan, belum mengetahui motif dibalik aksi tersangka melakukan penghinaan di jejaring sosial kepada Jokowi itu. “Motifnya belum diakui oleh tersangka, namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut,” kata Kamil.

Kamil menambahkan bahwa tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Jokowi. Polri masih menangani kasus pencemaran nama baik tersebut. “Ada tiga kasus lagi yang kami tangani, tapi belum dirilis,” kata Kamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya