SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan (kanan) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Fadli Zon membantah kewenangan mempidanakan penghina DPR, pemanggilan paksa, serta hak imunitas di UU MD3 membuat DPR antikritik.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU MD3 yang telah disahkan melalui sidang paripurna kemarin. Ada beberapa pasal tambahan dalam UU itu yang dinilai kontroversial karena memberikan kekuasaan luar biasa kepada DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita menghargai proses hukum terkait pengujian terhadap UU atau aturan yang ada Mahkamah Konstitusi. Kita lihat lah prosesnya, itu kan hak dari setiap warga negara. Tentu apa yang dihasilkan kemarin itu sudah melalui proses pembahasan panjang,” ujar Fadli Zon, Selasa (13/2/2018).

Salah satu poin dalam UU MD3 yang banyak dikritik adalah soal hak imunitas anggota DPR yang tertuang dalam Pasal 122 dan Pasal 245. Akan tetapi Fadli membantah bahwa pengesahan pasal hak imunitas akan membuat DPR antikritik. Dia menyebutkan bahwa harus dibedakan antara mengkritik dan menghina anggota DPR.

“DPR itu sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik. Jadi harus tetap dikritik diberikan masukan dikoreksi kalau ada kesalahan, sama halnya dengan lembaga-lembaga lain,” ujar jelas Waketum DPP Partai Gerindra itu. Dia juga menegaskan bahwa harusnya juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik. Baca juga: UU MD3 Berikan PDIP-PKB Kursi, Nasdem-PPP Walkout.

Dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan ada beberapa pasal yang kontroversial. Pasal 122 menyebut pengkritik DPR dapat dipidanakan. Sementara itu, revisi terhadap Pasal 245 mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan pertimbangan ketika anggota Dewan terjerat kasus hukum. Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Sebut UU MD3 Seret Indonesia ke Kegelapan Demokrasi.

Kuasa tambahan ini dikritik keras oleh PP Pemuda Muhammadiyah karena dinilai menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi. Baca juga: UU MD3 Disahkan, DPR Bisa Panggil Paksa Seseorang.

“Bagi saya, UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi. Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik. Watak Otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua Politisi yang memiliki kekuasaan,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rilis, Selasa (13/2/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya