SOLOPOS.COM - Buruh CV Mundu Lestari Makmur mendatangi kantor Dinsosnakertrans (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Buruh CV Mundu Lestari Makmur mendatangi kantor Dinsosnakertrans (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Buruh CV Mundu Lestari Makmur mendatangi kantor Dinsosnakertrans (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan buruh CV Mundu Lestari Makmur, Kecamatan Gondangrejo menggeruduk kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Senin (19/8/2013). Mereka hendak mengadukan nasibnya lantaran diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para buruh tersebut mendatangi kantor Dinsosnakertrans Karanganyar sekitar pukul 10.00 WIB. Perwakilan buruh langsung ditemui pejabat Dinsosnakertrans untuk membahas permasalahan tersebut. Para buruh menuntut agar diperkerjakan kembali di perusahannya.

Seorang buruh CV Mundu Lestari Makmur, Hesti, mengatakan selama ini, pihak perusahaan tak pernah memperhatikan hak-hak para buruh antara lain jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), cuti hamil maupun cuti tahunan dan uang lembur. Apabila mereka meminta cuti maka segera diberhentikan.

“Saya sudah empat tahun bekerja namun tak pernah diberi cuti hamil dan uang lembur. Tahu-tahu malah tak boleh masuk kerja oleh pihak perusahaan,” katanya saat ditemui wartawan, Senin siang.

Sebenarnya, masa kontrak kerja para buruh habis pada 3 Agustus lalu. Para buruh diminta segera menandatangani kontrak kerja baru namun ditolak karena pihak perusahaan tak pernah memenuhi hak-hak buruh. Padahal, mereka berniat tetap ingin bekerja untuk menyambung hidup.

Sementara Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI Solo, Suharno, menuturkan sebenarnya pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada instansi terkait pada akhir Juli lalu. Namun, hingga sekarang tak direspon dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Karena itu, pihaknya mendatangi kantor Dinsosnakertrans Karanganyar untuk mempertanyakan hasil pengawasan terhadap perusahan yang bersangkutan.

Para buruh menuntut agar dipekerjakan kembali dan pihak perusahaan memenuhi hak para buruh seperti Jamsostek dan cuti hamil maupun cuti tahunan.

“Tuntutannya buruh ingin bekerja kembali. Setelah masuk kerja, pihak perusahaan juga harus memenuhi hak para buruh,” terang Suharno.

Sementara Sekretaris Dinsosnakertrans Karanganyar, Suharno, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan para buruh CV Mundu Lestari Makmur dengan menurunkan tim pengawas ke lokasi pabrik. Pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi bila pihak perusahaan terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kami tak akan membela siapapun, semua harus sesuai aturan, jika salah ya diberi sanksi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya