SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyidik Polresta Solo menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Perkara itu, menurut Kantor Berita Antara, selanjutnya langsung berlanjut di kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019), mengatakan penghentian penyidikan perkara tersebut secara teknis bukan keputusan polisi. Pasalnya, penghentian penyidikan perkara itu didasarkan atas keputusan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di sisi lain, sambung dia, batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019. “Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan,” katanya.

Penghentian itu sendiri, kata dia, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara tersebut. Slamet Ma’arif sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Slamet Ma’arif dijerat polisi dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019, ia telah dipanggil Polresta Solo ke Mapolda Jateng di Kota Semarang pada 12 Februari 2019. Karena tak hadir, Slamet Ma’arif kembali dipanggil untuk diperiksa di Mapolda Jateng pada 18 Februari 2019.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya