SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Suara di komisi I dan IV terbelah saat memutuskan kebijakan penghentian yang dilanjutkan dengan perobohan bangunan sekolah menengah kejuruan (SMKN) 5 Majasto, Tawangsari.

Berdasar pantauan, anggota legislatif yang menghadiri acara dengar pendapat di ruang paripurna, Rabu (16/6) terdiri dari komisi I dan komisi IV. Ketua DPRD, Dwi Jatmoko selanjutnya yang memimpin jalannya rapat tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Komisi IV, Suryanto mengatakan, pembangunan gedung SMKN 5 Majasto, Tawangsari sebaiknya dihentikan. “Karena pembangunan SMKN menyalahi kesepakatan, saya selaku pribadi maupun sebagai anggota dewan meminta dihentikan kemudian bangunan dirobohkan. Hal ini sebagai bentuk pembelajaran agar ke depan tidak terulang lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Mengenai usulan perobohan bangunan, Suryanto menambahkan, selain sebagai efek jera juga untuk menghemat anggaran.Suryanto menambahkan, asumsinya apabila pembangunan nekat diteruskan biaya yang dikeluarkan pemerintah lebih banyak. Pasalnya, untuk fasilitas lapangan diperlukan uruk tanah dengan biaya yang tidak sedikit jumlahnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV yang lain, M Samrodin. Dia mengatakan, bangunan SMKN 5 Majasto, Tawangsari yang sudah mencapai 30% sebaiknya dirobohkan. Sebaliknya apabila pembangunan tetap diteruskan, akan semakin banyak peraturan yang dilanggar.

Sementara anggota Komisi I, Agus Sumantri menyampaikan pendapat berbeda. Dia mengatakan, perobohan bangunan SMKN 5 Majasto sebaiknya tidak dilaksanakan. Penyebabnya, langkah itu dinilainya sebagai bentuk pemborosan anggaran.

“Saya kira pembangunan SMKN 5 yang sudah dilaksanakan sekarang ini lebih baik dilanjutkan. Mengenai lapangan, saya sepakat pemerintah desa mencarikan lahan lain sebagai pengganti untuk warga,” tandasnya. Sebaliknya, imbuh dia, apabila perobohan bangunan dilakukan maka langkah itu akan menjadi citra yang buruk untuk Sukoharjo. Pun, penggunaan anggaran dibatasi waktu sehingga apabila bangunan tetap dirobohkan, pendirian kembalinya akan melanggar waktu yang telah ditentukan.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya