SOLOPOS.COM - E-KTP/dok

Penghayat di Bantul sambut baik kabar tentang penghayat kepercayaan yang diakui secara resmi

Harianjogja.com, BANTUL–Penghayat di Bantul sambut baik kabar tentang penghayat kepercayaan diakui secara resmi oleh Pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu penghayat di Bantul Indra Suroinggeno mengatakan hal tersebut sudah dinantikannya. “Yang terjadi di MK aliran kepercayaan diakui sudah dinantikan. Nantikan itu kan seperti sulit terjadi, tetapi saat ada kabar tersebut kami yakin terjadi diakuinya kepercayaan itu” ujarnya pada Harianjogja.com, Sabtu (11/11/2017).

Diungkapkan olehnya menyikapi hal tersebut tidak perlu dengan pesta atau semacamnya. Dia dan rekannya hanya merasa lega dengan hal itu. Indra juga mempercayai hal ini merupakan jangkap-jangkap atau janji leluhur ajaran Budhi akan bangkit lagi.

“Sabdapalon bilang 500 tahun lagi akan ada ajaran Budhi. Ajaran Budhi bukan agam Ajaran Budhi bukan agama Budha atau agama Hindu, tetapi kearifan lokal ini, aliran kepercayaan ini akan bangkit lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pada intinya semua ajaran agama atau kepercayaan sama hanya sarana menuju kesana. Dengan kepercayaan ini diakui sebenarnya tidak baru menurut Indra.

Kepercayaan itu sebenarnya dari dulu tertahan, kebanyakan orang ada dibelakang agama yg diakui, tetapi sebenarnya orang-orang itu punya hakekat sendiri tentang Tuhan menurutnya.

Menurut Indra pada dasarnya Tuhan ada dimana-mana bersama manusia dengan segala sebutan dengan segala tata cara untuk menghormatinya.

Dia juga selalu mendukung semua warna kepercayaan di Nusantara ini jika tetap dasarnya kebaikan dan berlandaskan Pancasila.

Namun dirinya juga mengkhawatirkan setelah keputusan MK ini muncul orang-orang yang mengaku penganut kepercayaan atau penghayat tetapi bertentangan dengan Pancasila atau aturan yang ada di Indonesia.

“Kepercayaan yang selama ini sudah tejaga baik ya dilestarikan. Kepercayaan atau penghayat baru juga harus diteliti apa sesuai Pancasila atau tidak. Nanti jadinya malah juga merasa paling benar, tidak beda sama sekarang. Saling mengawasi saja untuk kebaikan,” ucapnya.

Pria yang mengaku telah belajar tentang kepercayaan dari kakek neneknya sejak kecil itu, belum berniat untuk mengubah kolom agama menjadi penghayat atau kepercayaan nantinya. Dia mengatakan walaupun sudah diakui namun dia menyadari diskriminasi di masyarakat masih ada.

“Saya dengan agama yang sekarang dapat dikatakan juga agama minoritas di negri ini masih kadang diomongi ini itu, apalagi kalau ganti. Walaupun di dalam hati saya sudah manteb untuk kepercayaan itu,” ujarnya.

Sementara itu kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), Bantul, Bambang Purwadi ketika di hubungi Harian Jogja Sabtu (11/11/2017) terkait penghayat tersebut mengatakan prinsip jajaran Disdukcapil siap menindaklanjuti pasca putusan MK, sesuai hasil rakornas dukcapil se Indonesia.

Kementrian dalam negeri (Kemdagri) sendiri dikatakan oleh Bambang, yang dia kutip dari Mentri dalam negri Tjahjo Kumolo akan melaksanakan Putusan MK.

Pertama berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang2 adminduk terkait pengosongan kolom agama yang  dikabulkan oleh MK maka Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat .

Kedua Putusan MK bersifat konstitusional bersyarat yaitu “Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga Kemdagri akan berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yg ada di Indonesia. Kemdagri melalui ditjen dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.

Lalu setelah data kepercayaan diperoleh maka kemdagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kabupaten kota).
Terakhir, Kemdagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya