SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Salah satu terdakwa penghasutan kerusuhan Temanggung, Supriyanto (39) dituntut 7 bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kerusuhan Temanggung, hari ini (26/5) di PN Semarang. Dalam penilaian JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 56 juncto 160 KUHP, tentang upaya mengajak massa untuk bersama-sama melakukan perusakan.

Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan, terdakwa menerima pesan singkat dari Shihabuddin untuk menghadiri mujahadah. Namun terdakwa justru menggelar rapat dengan Shihabuddin, membicarakan rencana unjuk rasa yang direncanakan menjadi aksi damai. Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Shihabuddin mengaku bertanggungjawab, jika ada peserta yang ditangkap polisi. Usai sidang, terdakwa Supriyanto mengaku pasrah dengan tuntutan jaksa. Meski tidak merasa menghasut, ia akan menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Kerusuhan Temanggung yang terjadi 8 Februari lalu, bermula dari unjukrasa ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Antonius Bawengan, terdakwa penistaan agama. Kerusuhan itu mengakibatkan dibakarnya 3 buah gereja, dan kerusakan sejumlah bangunan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis hakim. [kcm/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya