SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi memberikan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas (JIBI/Solopos/Dok.)

Penanganan sidang perkara tilang dan tipiring yang biasanya sampai berhari-hari kini cukup dalam sehari.

Harianjogja.com, JOGJA-Inovasi layanan perkara tilang dan tindak pidana ringan (tipiring) dalam sehari selesai yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan menjadi percontohan lembaga peradilan lainnya. Mahkamah Agung (MA) memberikan penghargaan berupa sertifikat akreditasi A dan ISO 2015 kepada Pengadilan Negeri Jogja atas inovasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Bapilum) Herri Swantoro dan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Swardi di PN Jogja, Rabu (14/9/2016).

Ketua Pengadilan Negeri Jogja, Dwi Tomo mengatakan penanganan sidang perkara tilang dan tipiring yang biasanya sampai berhari-hari kini cukup dalam sehari, bahkan setengah hari langsung bisa diakses publik melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Untuk mendukung program yang dinamakan one day publish one day minut perkara lalu lintas dan tipiring itu pihaknya mewajibkan penerimaan berkas perkara berupa dokumen softcopy dalam format exel dari penyidik, “Berkas tanpa softcopy tidak akan diterima,” kata dia.

Semua data tilang ditempel di papan pengumuman untuk mempermudah pelanggar mencari nama dan nomor urut tilang. Bagi pelanggar yang tidak tertera namanya tidak akan dipanggil hakim sehingga harus menanyakan kepada petugas dan penyidik yang mengeluarkan tilang.

Selain itu, kata Dwi Tomo, pembayaran denda yang biasanya dilakukan di sekitar ruang sidang saat ini terpisah sehingga pengadilan tidak bersentuhan dengan uang denda. Semua perkara diputus dalam ruang sidang baik yang hadir maupun tidak hadir, “Jadi tidak ada lagi yang tidak hadir diputus di ruang hakim atau ruang lain,” katanya. Data hasil sidang langsung dikirim ke kepolisian paling lambat pukul 16.00 WIB.

Selain PN Jogja, ada enam PN lainnya se-Indonesia yang memperoleh sertifikat akreditasi A dan B, yakni PN Kelas IB Gersik dan PN Kelas IB Kediri Jawa Timur, PN Kelas IB Cibinong Jawa Barat, PN Bontang Kalimantan, PN Salatiga dan PN Banjarnegara Jawa Tengah.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Swardi mengatakan masing-masing pengadilan yang mendapat sertifikat akreditasi memiliki keunggulan yang berbeda. Keunggulan itu nantinya akan menjadi role model MA untuk menerapkannya ke semua lembaga peradilan. “Akreditasi diharapkan dapat mengeliminir ketidakpercayaan publik pada lembaga peradilan,” ucap Swardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya