SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pegawai negeri sipil melakukan layanan publik. (JIBI/Solopos)

Penghargaan badan publik dilakukan untuk memacu semua badan publik agar menjalankan UU No. 14/2008.

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Informasi Publik (KIP) DIY akan memberikan penghargaan kepada sejumlah badan publik terbaik yang sudah menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Lima katagori badan publik terbaik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi, SKPD tingkat kabupaten dan kota, kecamatan, intansi vertikal pemerintah pusat yang ada di DIY, serta lembaga yudikatif.

“Penghargaan akan diberikan besok [hari ini] di Hotel Harper bertepatan dengan Hari Hak Untuk Tahu se-dunia yang jatuh pada 28 September,” kata Ketua KIP DIY, Hazwan Iskandar, di kantornya, Selasa (27/9/2016).

Hazwar mengatakan badan publik yang mendapat penghargaan sesuai dengan hasil penilaian KIP bersama Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selama tiga bulan terakhir sejak Juni lalu, terkait metodologi dan instrumen penilaian.

Kriteria penilaian itu, ujar dia, meliputi self assesmen berupa penyebaran kuisioner kepada semua badan publik. Kemudian tim penilai mengecek website masing-masing badan publik. Setelah itu, tim mengecek lapangan untuk memastikan apa yang sudah terisi dalam kuisioner dengan kenyataan dilapangan.

Menurut Hazwan, penghargaan badan publik untuk kedua kalinya ini dilakukan untuk memacu semua badan publik agar menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan penyelenggara yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan pelayanan informasi untuk masyarakat.

“Evaluasi monitoring bagian dari upaya KIP untuk memetakan sejauh mana badan publik mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik,” tegas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman ini.

Komisioner KIP Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Warsono menambahkan, lembaganya juga akan memberikan apresiasi semua badan publik yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya