SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di depan bekas Kantor UPTD Pendidikan Selogiri, Selogiri, Wonogiri, belum lama ini. (Rudi Hartono/JIBI/SOLOPOS)

Bupati Wonogiri belum memberikan kepastian setelah UPT Pendidikan dibubarkan.

Solopos.com, WONOGIRI—Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, belum memberi kepastian ihwal nasib para mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia setiap aparatur sipil negara (AS) harus siap menghadapi konsekuensi apa pun atas adanya kebijakan baru yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun pemerintah pusat.

Saat ditemui Solopos.com di rumah dinasnya di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, belum lama ini, mengaku sulit menentukan keputusan. Pasalnya, ketersediaan jabatan dengan sumber daya manusia (SDM) tak berimbang.

Pada sisi lain 25 mantan kepala UPTD Pendidikan merasa berhak menduduki jabatan eselon IVA sebagaimana jabatan yang mereka emban sebelumnya. Bupati yang akrab disapa Jekek itu menuturkan para mantan kepala UPTD Pendidikan harus menyadari bahwa ASN harus siap menghadapi konsekuensi atas diambilnya kebijakan tertentu. (baca juga: UPT Pendidikan Bubar, Disdikbud Wonogiri Mengeluh Makin Repot)

Hal itu  termasuk kebijakan yang timbul akibat adanya aturan baru, seperti pembubaran UPTD Pendidikan.

“Saya tidak berspekulasi pada ranah itu [soal nasib para mantan kepala UPTD Pendidikan]. Tapi yang terpenting saat ini bagaimana membangun satu struktur pemerintahan yang ideal. Kalau ada yang tidak puas, itu pasti,” kata Bupati.

Dia akan berkonsultasi kepada Komisi ASN (KASN) atau lembaga organisasi dan kepegawaian. Dari langkah itu bakal ada rekomendasi untuk selanjutnya dijadikan rujukan dalam mengambil kebijakan.

Saat ini para mantan kepala UPTD Pendidikan diberi tugas sebagai Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (KWBPK). Koordinator merupakan bukan jabatan struktural, tetapi hanya anggota staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). KWBPK tidak memiliki wewenang mengambil kebijakan. Dia hanya menjalankan tugas yang diberikan Kepala Disdikbud.

Sesuai Keputusan Kepala Disdikbud No. 800/034/2018 tentang Pengangkatan/Penunjukan dalam Jabatan KWBPK tertanggal 15 Januari 2018, ada 10 tugas koordinasi yang diberikan kepada koordinator. Tugas itu seperti mengoordinasikan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional, mengoordinasikan pengiriman peserta lomba ke tingkat kabupaten, dan sebagainya.

Seperti diketahui, 25 UPTD Pendidikan di Wonogiri dibubarkan, sejak akhir 2017 lalu. Penghapusan UPTD merupakan konsekuensi atas berlakunya Permendagri No. 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Berdasar regulasi tersebut satuan pendidikan (PAUD hingga SMA/SMK) akan menjadi UPTD. Pada sisi lain, UPTD tak boleh membawahi UPTD. Konsekuensinya UPTD Pendidikan yang selama ini ada harus dihapus.

Mantan Kepala UPTD Pendidikan Selogiri, Agus Sriyanto, berharap Pemkab memikirkan kelanjutan karirnya dan rekan-rekannya yang sebelumnya memiliki jabatan eselon IV. Jika harapannya terkabul Agus menerima ditempatkan di perangkat daerah apa pun. Jabatan eselon IVA setingkat dengan kepala seksi (Kasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya