SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (20/3/2019). Esai ini karya Bowo Sugiharto, dosen di Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah bowo@fkip.uns.ac.id.

Solopos.com, SOLO — Dalam debat calon wakil presiden yang diselenggarapan Komisi Pemilihan Umum  pada 17 Maret 2019 lalu terlontar penyataan dari salah seorang kandidat wakil presiden tentang rencana penghapusan Ujian Nasional (UN).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Bagaimanakah sebetulnya sejarah pelaksanaan UN di Indonesia dan bagaimana sebenarnya konsep ujian dan evaluasi yang seharusnya? Pelaksanaan ujian di Indonesia telah mengalami proses evolusi yang panjang.

Proses pengukuran kompetensi siswa ini diawali dengan penggunaan istilah Ujian Penghabisan, Ujian Negara, Ujian Sekolah, Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas), Ujian Akhir Nasional (UAN), dan sekarang ini disebut dengan Ujian Nasional (UN).

Perubahan nama ini diikuti dinamika perubahan pola pelaksanaan dan cara penentuan kelulusan siswa.  Pada Ujian Penghabisan, semua soal dibuat dalam bentuk esai (soal uraian). Koreksi lembar jawaban siswa dilakukan di pusat rayon.

Soal esai ini tentu merepotkan dalam proses koreksi yang membutuhkan ketelitian dan kesabaran yang lebih dari para korektor. Sekalipun dibuat kunci jawaban dan rubrik penilaian sebagai pedoman bagi para korektor, tetap menimbulkan peluang perbedaan penafsiran terhadap jawaban siswa.

Pada saat penyelenggaraan Ujian Negara, semua mata pelajaran diujikan dan dikontrol oleh pemerintah pusat. Seluruh bahan ujian diurus oleh pemerintah pusat, termasuk jadwal pelaksanaan yang dilakukan secara serentak.

Hal ini berkebalikan dengan pelaksanaan ujian pada periode berikutnya yaitu Ujian Sekolah. Pada periode Ujian Sekolah, pemerintah pusat melepaskan kontrol ketat dalam melaksanakan ujian dengan menyerahkan kewenangan ujian kepada masing-masing sekolah.

Pada periode ini peran pemerintah hanya memberikan pedoman dan panduan yang bersifat umum. Konsep pelaksanaan ujian pada periode berikutnya sedikit bergeser dengan menerapkan konsep evaluasi yang disebut dengan Ebtanas.

NEM

Ebtanas berlaku untuk beberapa mata pelajaran yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat. Nilai hasil Ebtanas dikenal dengan Nilai Ebtanas Murni (NEM). Bentuk soal Ebtanas adalah soal objektif pilihan ganda ditambah dengan mengarang untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Lembar jawaban Ebtanas mulai menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Pada periode ini ujian untuk pelajaran yang dikoordinasi pemerintah daerah disebut dengan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA).

Siswa dinyatakan lulus jika nilai rata-rata Ebtanas minimal 6, walaupun ada bebera nilai mata pelajaran yang lain yang kurang dari 3. Sebetulnya secara utuh pola penentuan kelulusan siswa pada periode Ebtanas ini menggunakan formula PQR, yakni P nilai semester I, Q=nilai semester II, dan R=NEM.

Semangat penerapan konsep evaluasi kemudian kembali berubah menjadi ujian lagi dan disebut dengan UAN. Sejak menggunakan istilah UAN, semua soal ujian berbentuk soal objektif pilihan ganda dan dikerjakan dengan menggunakan LJK.

Standar kelulusan siswa pada periode UAN juga berubah-ubah dari tahun ke tahun dengan kriteria faktor penentu yaitu nilai minimal dan rata-rata nilai minimal. Nilai minimal setiap pelajaran pernah ditetapkan 3,01 dan pernah juga 4,01.

Rata-rata nilai minimal untuk lulus bagi siswa adalah 6,00. Pada periode UAN, siswa yang belum lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang. Pada 2004, kebijakan ujian ulang bagi siswa yang tidak lulus sempat tidak diberlakukan, namun karena masukan dari banyak pihak akhirnya diberlakukan kembali.

Sejak 2005 sampai sekarang istilah yang digunakan adalah UN. Penyelenggaraan UN  diserahkan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan sekolahan. Dinamika penentuan kelulusan cukup menarik, walaupun sebenarnya prinsip penentuan kelulusan diserahkan kepada sekolahan.

Nilai minimal setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata minimal seluruh pelajaran menjadi faktor penentu kelulusan siswa dengan standar yang berubah-ubah setiap tahun. Misalnya, pada 2005 nilai minimal setiap pelajaran adalah 4,25 dan rata-rata minimal adalah 5,25.

Sedangkan pada 2006 rata-rata minimal ini diturunkan menjadi 4,50. Pada 2007, nilai minimal dan rata-rata minimal ditetapkan sama, yaitu 5,0, dan kembali dinaikkan pada 2008, yaitu menjadi 5,25. Sejak 2009 rata-rata minimal dinaikkan lagi menjadi 5,50 tetapi nilai minimal mata pelajaran diturunkan lagi pada 2011 menjadi 4,00.

Berubah-Ubah

Formulasi penentuan kelulusan juga berubah-ubah mulai dari yang formulasinya ditetapkan pemerintah sampai dengan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan (sekolah) seperti sekarang ini. Yang menarik sebetulnya adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 14 September 2009 pemerintah diwajibkan memperbaiki sistem pendidikan nasional serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah psikologis dan mental  peserta didik akibat penyelenggaraan UN.

Putusan MA tersebut mewajibkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, kelengkapan akses informasi di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan lebih lanjut tentang pelaksanaan UN. Putusan ini ditafsirkan sebagai kewajiban pemerintah menghapus UN. Faktanya, sampai sekarang UN masih tetap diselengarakan.

Sebenarnya dalam dunia pendidikan ujian dan evaluasi mempunyai makna yang berbeda. Walaupun keduanya berkaitan, masing-masing mempunyai penekanan dan cakupan berbeda. Ujian merupakan kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu. Pengukuran ini berusaha menetapkan kuantitas atribut atau karakteristik tertentu yang didasarkan pada aturan atau formulasi yang jelas.

Pengukuran juga bermakna sebagai proses pengumpulan informasi secara kuantitatif (angka) terhadap objek yang dinilai, dalam hal ini objek yang dimaksud adalah hasil belajar siswa, dengan menggunakan instrumen (alat ukur) yang relevan.



Alat ukur yang dimaksud berupa instrumen tes. Instrumen tes merupakan alat ukur yang disusun berdasarkan kisi-kisi yang mengacu standar kompetensi lulusan (SKL). Indikator-indikator SKL menjadi acuan dalam menyusun alat ukur yang valid dan reliabel.

Evaluasi bermakna lebih luas. Evaluasi merupakan proses sistematis yang meliputi pengumpulan, penganalisisan, dan penafsiran (kualitatif) terhadap informasi hasil pengukuran (kuantitatif) yang sudah dilakukan.

Kegiatan evaluasi untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Evaluasi bersifat lebih kompleks daripada sekadar ujian. Merujuk definisi UN yang digunakan BSNP, yakni UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada SKL, maka pelaksanaan UN perlu dicermati sekali lagi.

Tiga Aspek

Sikap cermat ini wajar jika kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi dalam implementasi kuikulum di sekolahan dipilah menjadi tiga aspek, yaitu kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (keterampilan).

Faktanya, selama ini UN hanya dilakukan dengan tes, baik paper based test (ujian menggunakan kertas) maupun computer based test (ujian berbasis komputer). Pengukuran dengan menggunakan tes hanya cocok untuk mengukur salah satu aspek kompetensi, yaitu aspek kognitif (pengetahuan).

Tentu hal ini menjadikan pengukuran kompetensi seperti yang dimaksud pada rumusan BSNP menjadi belum utuh karena mengabaikan pengukuran aspek afektif dan pengukuran aspek keterampilan.

Pengukuran aspek psikomotor dapat dilakukan dengan observasi dan unjuk kerja. Pengukuran aspek afektif (sikap) dapat dilakukan dengan inventory dan tes sikap. Jika UN merupakan suatu keharusan, kiranya patut dipertanyakan apakah pelaksanaan UN selama ini sudah ideal?

Tentu jawabnya adalah belum. Hal ini menjadi pekerjaan bersama, terutama BSNP, praktisi pendidikan, dan akademisi, untuk memikirkan bagaimanakah idealnya pelaksanaan UN jika tetap dipertahankan dengan tetap mempertimbangkan pengukuran kompetensi secara utuh yang mencakup tiga aspek kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).

Tantangan ke depan untuk menyiapkan generasi emas bangsa Indonesia dari bonus demografi semakin berat. Generasi emas harus mampu berkompetisi secara sehat pada era persaingan bebas dengan bekal kompetensi yang dimiliki. Era persaingan bebas membutuhkan kompetensi secara aktual. Elemen kompetensi yang dibutuhkan bukan hanya sekadar kognitif, apalagi kognitif tingkat rendah.

Soal tes objektif pilihan ganda kesulitan mengakomodasi pengukuran kognitif level tinggi (higher order thinking) khususnya ranah create (mencipta). Proses kognitif tingkat create inilah yang kemudian akan melahirkan generasi-generasi kreatif, generasi yang akan memenangi kompetisi global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya