SOLOPOS.COM - Budiyono/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Harian Solopos edisi Kamis Legi, 12 Desember 2019, memuat berita yang sangat menarik berjudul Penghapusan UN Mulai 2021. Ujian nasional (UN) akan dihapus pada 2021 dan akan diganti asesmen kompetensi minimal dan survei karakter (AKMSK).

AKMSK digelar di tengah jenjang, bukan di ujung jenjang seperti UN yang berlaku sekarang ini. Artinya, AKMSK akan digelar di kelas IV SD, kelas IX SMP, dan kelas XI SMA. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pelaksaaan AKMSK di tengah jenjang memungkinkan pendidik (guru) memiliki waktu memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Perbaikan berdasarkan hasil asesmen tersebut tidak dapat dilakukan bila hasilnya baru diketahui pada akhir jenjang. Alasan lain mengapa AKMSK dilakukan di tengah jenjang adalah agar tidak ada lagi ujian akhir yang membuat siswa dan orang tua siswa stres.

Penyusunan AKMSK akan dilakukan dengan bantuan organisasi dalam maupun luar negeri, misalnya Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD dan Bank Dunia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan AKMSK bukan dan tidak bisa dipakai sebagai alat seleksi untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kita patut menghargai ide tersebut. Barangkali ide tersebut merupakan ide cemerlang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ada beberapa catatan yang perlu direnungkan terkait dengan ide Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Pertama, tentang penyusunan dan pelaksanaan AKMSK. Walaupun tidak secara eksplisit dikatakan bahwa asesmen ini merupakan suatu benchmarking yang dapat memetakan kualitas pendidikan dan pembelajaran di Indonesia, dengan melihat bahwa AKMSK akan disusun bersama-sama dengan OECD dan Bank Dunia, dapat diduga bahwa AKMSK akan disusun secara nasional dan digunakan untuk seluruh sekolah di Indonesia. Ini dapat dipakai untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia.

Perbaikan

Jadi, dari sisi ini, salah satu tujuan AKMSK sama dengan salah satu tujuan pelaksanakan UN, yaitu untuk memetakan kualitas pendidikan di Indonesia. Dari sisi anggaran, biaya yang dikeluarkan untuk menyusun AKMSK diduga akan sama besar dengan biaya penyusunan UN. Biaya bisa saja lebih besar karena harus membiayai konsultan-konsultan dari OECD dan Bank Dunia.

Kedua, tentang fungsi perbaikan kualitas siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan hasil AKMSK dapat dipakai oleh guru untuk memperbaiki kualitas siswa. Ini artinya, AKMSK difungsikan sebagai alat untuk memperoleh bukti-bukti empiris mengenai ketidaktahuan, kebingungan, dan/atau miskonsepsi yang dialami siswa dan berdasarkan bukti-bukti empiris tersebut pendidik memberikan perbaikan untuk mengatasinya.

Ini berarti AMMSK mempunyai fungsi formatif, bukan sumatif. Dalam literatur asesmen yang baru dikenal tiga jenis asesmen, yaitu assessment of learning (AoL), assessment for learning (AfL) dan assessment as learning (AaL). Dalam pelaksanaan AfL, pendidik memberikan asesmen kepada siswa bukan untuk memberikan nilai kepada siswa, tetapi untuk mengetahui ketidaktahuan, kebingungan,  dan/atau miskonsepsi siswa.

Berdasarkan bukti empiris tersebut pendidik memberikan balikan dan/atau arahan kepada siswa bagaimana cara memperbaiki. Pada pelaksanaan AfL, pendidik dapat melakukan pembelajaran kembali untuk mengatasi kesalahan siswa. Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, AfL ini harus dilakukan pendidik sepanjang waktu.

Semakin banyak pendidik melakukan AfL, semakin meningkat kualitas siswa. Dengan demikian, seharusnya pendidik tidak harus menunggu hasil AKMSK untuk melakukan perbaikan, tetapi melaksanakan asesmen sendiri dan berdasar hasil asesmen itu pendidik memperbaiki kualitas siswa.

Meminta para pendidik memperbaiki kualitas siswa hanya setelah AKMSK tentu bukan hal yang bijaksana. Pendidik harus memperbaiki kualitas siswa secara terus-menerus dengan, antara lain, melaksanakan AfL, tanpa menunggu AKMSK.

Ketiga, tentang seleksi masuk ke jenjang berikutnya. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, AKMSK bukan alat seleksi ke jenjang berikutnya. Ia juga tidak mengharapkan ada ujian akhir sekolah. Di sisi lain, pada pelaksanaan sistem zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memperluas kuota siswa berprestasi menjadi 30%.

Pertanyaannya adalah tolok ukur apa yang dipakai untuk menentukan bahwa seorang siswa berprestasi? Ketika tidak ada UN, salah satu tolok ukur siswa berprestasi adalah nilai rapor. Menggunakan nilai rapor sebagai tolok ukur siswa berprestasi tentu bukan langkah yang bijaksana karena tidak ada standar yang sama pada nilai rapor. Bisa saja siswa yang mempunyai nilai 6 dari suatu sekolahan lebih pandai daripada siswa lain yang mempunyai nilai 8 tetapi dari sekolahan lain.

Menghilangan Stres

Misalnya diadakan tes masuk ke jenjang berikutnya, ini juga bukan hal yang bijaksana karena tes masuk ini kalau tidak dilaksanakan secara profesional akan menimbulkan hal-hal yang justru kontraproduktif. Untuk menentukan siswa berprestasi atau tidak, dalam rangka seleksi masuk jenjang berikutnya, tampaknya nilai UN masih merupakan tolok ukur yang baik (di samping prestasi-prestasi lain, seperti prestasi olahraga, kesenian, dan lain sebagainya).

Keempat, tentang stres yang dialami siswa ketika menghadapi ujian akhir. Ujian yang apa pun, pada tingkat mana pun, pada usia berapa pun, ketika hasil ujian dipakai untuk menentukan keberhasilan peserta ujian pastilah akan menimbulkan stres bagi peserta ujian. Tidak ada ujian yang tidak menimbulkan stres.

Menghilangkan stres siswa yang menghadapi ujian akhir dengan menghilangkan ujian akhir sama seperti menghilangkan tikus di gudang dengan membakar gudangnya. Ada banyak cara untuk mengelola stres yang dihadapi siswa ketika akan menghadapi ujian akhir.

Mempersiapkan baik-baik siswa untuk menghadapi ujian akhir adalah salah satu cara memperkecil stres siswa.  Menanamkan kepada siswa suatu pengertian bahwa gagal dalam ujian akhir bukanlah hal yang hina adalah cara lain untuk memperkecil stres siswa.

Mengadakan doa bersama sebelum ujian akhir adalah cara lain untuk memperkecil stres siswa. Dengan kata lain, banyak cara untuk memperkecil stres siswa menghadapi ujian akhir tanpa harus menghilangkan ujian akhir itu sendiri.

Seperti yang dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kebijakan menghapus UN bakal menemui tantangan. Diharapkan tantangan dan/atau ekses negatif penghapusan UN dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan tidak justru memundurkan kualitas pendidikan kita, seperti yang ditakutkan sebagian tokoh pendidikan kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya