SOLOPOS.COM - REI Expo 2015 di Solo Paragon, Rabu (25/3/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos).

Penghapusan PBB bukan satu-satunya rencan pemerintah. Untuk memicu pengembangan real estate, pemerintah akan menurunkan PPh dan BPHTB.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan sinyal penurunan pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk instrumen kontrak investasi kolektif dana investasi real estate (DIRE). Masing-masing akan turun menjadi 0,5% dan 1% agar minat pengembang meningkat.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan penurunan PPh final DIRE ke angka 0,5%. Adapun untuk BPHTB bakal turun hingga 1%. Secara total pajak yang dikenakan untuk DIRE sebesar 1,5%. “Dengan pajak sebsar itu kita akan [lebih] kompetitif dibandingkan Singapura,” katanya di Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Rencana penurunan tersebut jauh dari ketentuan pajak DIRE yang berlaku saat ini. PPh untuk penjual DIRE saat ini sebesar 5%. Sementara BPHTB untuk pembeli DIRE dikenai besaran yang sama.

Dia menegaskan penurunan ini hanya berlaku untuk DIRE. Jual beli properti dalam bentuk lain tetap dikenai PPh dan BPHTB masing-masing 5%.
Namun, dia menjelaskan ketentuan tersebut belum final karena masih harus dibicarakan dengan pemerintah daerah yang memungut PBHTB.

Pemerintah menyasar Pemda yang berpotensi mengembangkan kompleks properti dan infrastruktur secara umum, misalnya DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Surabaya. Pemerintah bakal berdiskusi dengan pemda terkait kesediaan mereka mengurangi PBHTB khusus untuk DIRE. Menurut Darmin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersedia mengurangi PBHTB menjadi 1%.

Namun, persetujuan Pemprov DKI Jakarta masih harus melalui proses di DPRD karena pengenaan PBHTB diatur dalam peraturan daerah (perda). Persetujuan DPRD juga berlaku untuk daerah lain yang menyetujui penurunan PBHTB.

Jika Pemda tidak mau, tambahnya, pemerintah pusat tidak akan memaksakan penurunan tersebut. BPHTB bakal tetap 5% bagi daerah yang menolak penurunan. “Silakan ditimbang mau atau tidak,” tegasnya.

Pihaknya memastikan penurunan ini bakal menarik minat pengembang untuk masuk ke instrumen DIRE. Sayangnya dia masih enggan membeberkan detail besaran potensi itu. “Potensinya itu rentangnya lebar, kalau saya bilang bisa keliru,” ungkapnya.

Selain properti, Darmin menginginkan pengembang DIRE juga masuk ke infrastruktur. Namun untuk saat ini pemerintah fokus terlebih dahulu di sektor properti. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan akan memanggil Pemda di wilayah-wilayah potensial untuk dikembangkan properti dalam waktu dekat.

Dia akan berkonsultasi dengan pelaku usaha properti untuk menentukan Pemda mana saja yang akan diajak berdiskusi. “Daerah harus menyesuaikan BPHTB-nya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya