SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Penghapusan PBB tak akan dilakukan terhadap seluruh pemilik tanah/bangunan. Pembebasan PBB hanya diterapkan bagi kalangan tertentu.

Solopos.com, JAKARTA — Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) ternyata hanya akan diterapkan pada masyarakat tidak mampu dan mengajukan keringanan kepada pemerintah daerah (pemda).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan setiap tahun, kementerian akan meminta data dari Pemda terkait jumlah masyarakat yang memohon keringanan PBB. Data-data tersebut akan diverifikasi, untuk selanjutnya diputuskan penghapusan kewajiban setor PBB kepada kas daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jadi kalau ada masyarakat yang tidak mampu membayar PBB, kan meminta keringanan. Data itu kita ambil, kita verifikasi, betul tidak dari segi income-nya tidak memiliki kemampuan,” jelas Ferry Mursyidan Baldan di Istana Wapres, Selasa (3/3/2015).

Adapun bagi masyarakat mampu, PBB perkotaan dan perdesaan tetap wajib disetorkan kepada Pemda sebagai pajak daerah yang masuk ke kas Pemda. Politikus Partai Nasdem ini menuturkan penghapusan PBB tidak berlaku secara umum. Pasalnya, wacana tersebut digulirkan untuk penyederhanaan sehingga tidak terlalu banyak pungutan pemerintah terhadap aset masyarakat berupa tanah/bangunan.

“Kita mau menyederhanakan, PBB kan sesuatu yang langsung, kalau BPHTB sejak Desember sudah dibebaskan,” imbuhnya.

Ferry Ferry Mursyidan Baldan tidak menyebut berapa jumlah rumah tangga yang mengajukan keringanan bayar PBB kepada Pemda. Namun, data tersebut akan dimintakan kepada Pemda. “Kita akan dorong kepada masyarakat yang keberatan, mereka ajukan permohonan keringanan,” katanya.

Menurut Ferry Ferry Mursyidan Baldan, mekanisme penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu akan mulai diberlakukan pada 2016. Terkait wacana tersebut, Ferry telah menyurati Presiden Jokowi serta menyampaikan secara lisan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih mematangkan rencana penghapusan PBB bagi rumah hunian atau masyarakat menengah ke bawah, termasuk kriteria apa saja yang akan dibebaskan dalam pembayaran PBB. Nantinya, PBB hanya dikenakan pada objek aset berupa tanah dan bangunan komersial, seperti restoran, factory outlet/pertokoan, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya