SOLOPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan (JIBI/Solopos/Antara)

Pengapusan PBB untuk warga miskin akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) meneruskan kajian mengenai penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pada 1 April 2015, Kementerian ATR/BPN presentasi tentang reformulasi NJOP dan PBB dalam Rapat terbatas dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Ferry mengatakan rapat terbatas itu menyimpulkan dan merekomendasikan Kementerian ATR/BPN meneruskan kajian reformulasi NJOP dan penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu.

Presiden, menurut Ferry, meminta Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Mendagri, Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ferry menjelaskan reformulasi NJOP sebagai bentuk pengendalian terhadap harga lahan tanah dan PBB merupakan bea yang dikenakan bagi subjek pajak.

“PBB sejatinya adalah bukan bea pada nilai tanah dan bangunan atau objek pajak,” jelas Ferry.

Sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan subjek pajak untuk membayar PBB berupa keringanan maupun penghapusan.

Ferry menyebutkan subjek pajak yang masuk kategori akan mendapatkan penghapusan antara lain pekerja sektor informal, pensiunan Polri, TNI, veteran, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah sosial dan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dari sisi pendapatan daerah, Ferry menjelaskan PBB sebagai instrumen penting sehingga Pemda dapat mengintensifkan pajak bangunan dan lahan komersial, serta subjek pajak yang sanggup membayar PBB untuk melanjutkan program menyejahterakan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya