SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Nasib anggota perlindungan masyarakat (linmas) Kota Solo akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tidak akan ada pembubaran linmas Solo. Alasannya, yang dibubarkan hanya pertahanan sipil (hansip), bukan linmas.

Kepastian ini diperoleh setelah Pemkot Solo melakukan kajian tentang landasan hukum keberadaan linmas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sutarjo, ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/9/2014), mengatakan landasan hukum bagi keberadaan anggota linmas masih ada yakni UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan telah melakukan kajian terkait pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) No. 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ekspedisi Mudik 2024

Pencabutan wewenang organisasi Hansip dalam menjaga ketertiban umum itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 88/2014, yang ditandatangani SBY pada 1 September 2014. Perpres baru itupun otomatis menghapus pengaturan Hansip, yang sebelumnya tertuang dalam Keppres No. 55/1972.

“Keppres itu hanya mengatur tentang Hansip serta Wankamra, tidak mengatur tentang linmas. Sedangkan linmas masih ada dalam UU No. 32/2004. Jadi sudah jelas linmas tetap ada,” katanya.

Lebih jauh, Sutarjo menerangkan dalam Keppres itu hanya mengatur hansip sebagai kekuatan Hankamra dan cadangan dari sistem pertahanan keamanan. Karena itu, Sutarjo mengatakan keberadaan linmas di Kota Bengawan akan tetap dipertahankan. “Kami minta linmas tidak resah. Cantolan aturan masih ada, yakni UU 32/2004 itu,” katanya.
Sutarjo menuturkan berencana mengumpulkan seluruh linmas terkait kajian hukum yang telah dilakukannya. Pihaknya juga akan menyerahkan hasil kajian ini ke Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo sehingga tidak ada lagi kebingunan terkait nasib linmas. Menurutnya, keberadaan linmas masih sangat penting untuk pengamanan Kota Solo. “Linmas ini sangat membantu tugas Satpol PP,” tuturnya.
Sutarjo juga mengatakan rencana menambah 210 tenaga linmas baru di 2015 jalan terus. Dikatakannya tidak ada kendala dalam pengadaan linmas tersebut. Keberadaan linmas ini nantinya akan membantu menjaga Kota Solo. Secara teknis, petugas Linmas dibagi menjadi dua kategori, yakni Linmas Kelurahan dan Linmas Kota. Saat ini, Pemkot memiliki 1.662 petugas Linmas Kelurahan dan baru akan merekrut tambahan untuk Linmas Kota di tahun depan. Linmas Kota ini bertugas mengamankan sejumlah objek vital yang ada di dalam kota Solo. Selain itu Linmas Kota juga bisa membantu aparat Kepolisian Lalu Lintas untuk bertugas di tempat-tempat rawan kemacetan.
Wali Kota F.X Hadi Rudyatmo mengatakan akan mempertahankan keberadaan linmas. Salah satu dukungan keberadaan linmas di Solo, sambung Rudy, adalah dengan menyediakan anggaran APBD untuk honor Rp38.500/ linmas/ piket. Total Pemkot mengalokasikan anggaran senilai Rp 9.188.810.000 dalam APBD 2014 untuk operasional anggota LInmas. Selama ini Pemkot juga tidak pernah keberatan dengan penyediaan anggaran bagi Linmas tersebut.
“Kalau ini dibubarkan terus bagaimana nasibnya. Kita terbantu lho dengan Linmas itu. Apalagi kami juga sudah menganggarkan dana untuk operasional mereka,” katanya.(Indah Septiyaning W.)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya