SOLOPOS.COM - Suasana penggusuran bangunan yang ditengarai melanggar aturan dan tanpa izin di sempadan Sungai Code RT 84, Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Rabu (28/9/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Proses penggusuran sejumlah bangunan di sempadan Kali Code yang ada di Kampung Karanganyar, RT 084, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, Rabu (28/9/2022) mendapatkan perlawanan dari warga. Warga menilai penggusuran tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Upaya penggusuran yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sunagi Serayu Opak (BBWSSO) tersebut sejak pagi hingga siang hari mendapatkan penolakan keras dari warga. Sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP diterjunkan untuk membantu proses penggusuran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski mendapatkan penolakan, petugas tetap berupaya memasukkan alat berat untuk menggusur bangunan. Pintu masuk ke area gang ditutup, namun berhasil dihalau petugas.

Penggusuran yang awalnya dimulai pada bangunan di sisi selatan Kali Code itu juga belum membuahkan hasil sampai tengah hari. Warga menolak memindahkan barang dagangan dan perlengkapan rumah tangganya keluar.

Baca Juga: Asyik Jalan-Jalan di Pantai Parangkusumo, Wisatawan Malah Temukan Mayat Bayi

Sebagian warga bahkan duduk di atas alat berat dengan tujuan menghalangi petugas. Hingga akhirnya petugas dari Satpol PP mengeluarkan barang dagangan warga.

Ketua Paguyuban Kali Code Mandiri, Kris Tiwanto, mengatakan pihaknya menolak penggusuran lantaran berpegang pada hasil audiensi yang dilakukan dengan BBWSSO pada 12 September lalu. Hasil kesepakatan diklaimnya tidak menyebutkan adanya upaya penggusuran. Adapun tiga hasil kesepakatan yakni adanya jalan inpeksi, adanya jalan ke sungai, dan pemeliharaan sungai secara bersama.

“Setelah audiensi itu juga ditindaklanjuti dengan koordinasi wilayah di RT 084, itu juga ada musyawarah dan tiba-tiba kita disurati kemarin malam untuk mengosongkan dan penertiban tanpa syarat. Artinya kan sewenang-wenang, terakhir hari ini harus pergi,” kata Kris.

Pihaknya menyayangkan tindakan pemerintah kemantren, Pemkot Jogja, dan BBWSSO yang dinilainya sewenang-wenang. Padahal dalam sejumlah diskusi dan audiensi ada kesepakatan yang telah disetujui.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Curi Uang di Laci SPBU Kulonprogo, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Dia menyampaikan total ada delapan warga yang disebut BBWSSO dalam surat pemberitahuan itu untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Di lokasi juga terlihat beberapa warga yang tengah mencopot kayu atau spanduk dan material bangunan lainnya.

“Yang aktivitas di sini 22 kepala keluarga, 16 jualan dan dua pemulung serta dua warga lain hanya menaruh becak di sini. Ketika digusur kan tentu ada masalah. Banyak alih fungsi sungai di Jogja tapi tidak ditertibkan, kenapa kita yang notabene hanya satu RT dan mencari uang kemudian ditertibkan,” katanya.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO, Antyarsa Ikana Dani, menjelaskan penertiban bangunan tersebut mengacu pada UU No.17/2019 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam aturan itu disebut bahwa area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin. Karena dapat mengganggu fungsi dan kebermanfaatan sungai.

Baca Juga: Kompensasi PHK Karyawan Hotel Ibis Malioboro Diangsur Dua Kali

“Jumlah bangunan yang ditertibkan awalnya 15 bangunan. Namun seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya sehingga tersisa 8 bangunan. Itu pun sebagian dari masyarakat sudah sepakat untuk segera membongkar sendiri bangunannya,” katanya.

Dia menjelaskan, upaya penertiban sempadan Kali Code di Mergangsan sudah melalui proses yang tertib dan panjang, baik secara administrasi, hukum, maupun sosial.

“Rencana penertiban sudah bermula dari tahun 2019, di mana Pemkot Jogja berkoordinasi dengan BBWSSO untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan,” ujarnya.

Baca Juga: Pengemudi Ngantuk, Mobil Sasak Barber Shop & Sepeda Motor di Sleman

BBWSSO kemudian menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada tahun 2020 dan awal 2021. Kemudian, diterbitkanlah Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada tahun 2021, yaitu tanggal 31 Juli, 15 September, dan 25 Oktober.

Rencana penertiban kemudian sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD Provinsi DIY yang meminta adanya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat, dengan BBWSSO sebagai fasilitator.

Setelah melalui proses yang panjang, kata dia, Rabu ini bangunan di kawasan itu mulai ditertibkan. BBWSSO menilai jangka waktu yang diberikan kepada masyarakat kurang lebih sebanyak dua tahun sehingga merupakan waktu yang lama untuk sosialisasi penertiban.

“Rencana akan kita manfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, kita isi dengan tanaman saja,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penggusuran Bangunan di Sempadan Kali Code Alot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya