Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Penggunaan UU ITE untuk Prostitusi Online Tidak Tepat dan Berbahaya

Penggunaan UU ITE untuk Prostitusi Online Tidak Tepat dan Berbahaya
user
Minggu, 9 Januari 2022 - 13:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan (tengah) menunjukkan barang bukti foto artis CA saat perilisan pengusutan kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial CA. Polisi menggunakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP dalam pengusutan kasus ini.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat penggunaan UU ITE dalam mengusut kasus prostitusi online atau daring tidak tepat dan malah berbahaya. Dalam konteks pidana prostitusi, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN