Solopos.com, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial CA. Polisi menggunakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP dalam pengusutan kasus ini.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat penggunaan UU ITE dalam mengusut kasus prostitusi online atau daring tidak tepat dan malah berbahaya. Dalam konteks pidana prostitusi, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi muncikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.