SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sedikitnya 10 hal diatur secara khusus sebagai pasal kreatif dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pendidikan hasil inisiatif Komisi D DPRD Wonogiri. Sementara itu, penggunaan handphone (HP) juga diusulkan untuk diatur secara tegas dalam Raperda tersebut.

Usulan mengenai pengaturan penggunaan HP tersebut dikemukakan konsultan pembuatan Raperda tersebut, Haryono, dalam ‘public hearing’ draf Raperda Pendidikan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (9/12). Hadir dalam acara yang dipimpin Ketua Komisi D, MH Zainuddin itu antara lain dari kalangan guru, kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan, kepala desa, camat, kalangan akademisi, dan tokoh masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Haryono, yang merupakan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut mengungkapkan selama ini larangan siswa membawa HP ke sekolah menimbulkan dilema tersendiri. Di satu sisi, HP itu diperlukan untuk alat komunikasi, tapi di sisi lain, bisa memberi efek negatif karena bisa dipakai siswa untuk mengakses informasi yang membahayakan seperti pornografi dan sebagainya.

“Karena itu, dalam Raperda ini perlu diatur secara tegas tentang aturan membawa HP ke sekolah. Misalnya, siswa diperbolehkan membawa HP tapi selama jam sekolah semua HP dikumpulkan oleh wali kelas dan baru diambil kembali ketika jam sekolah selesai,” jelas Haryono.

Ketua Komisi D DPRD, MH Zainuddin mengungkapkan ada 10 hal yang diatur secara khusus sebagai pasal kreatif dalam Raperda tersebut. Disebut kreatif karena hal-hal itu tidak diatur secara khusus dalam UU Pendidikan dan pengaturannya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik di Wonogiri dengan tetap mengacu pada UU Pendidikan.

Kesepuluh hal dimaksud meliputi, masalah penerimaan siswa baru (PSB), di mana sering terjadi pungutan, tes, rebutan kuota dan sebagainya. Kedua, soal siswa dari keluarga miskin. “Komisi D menargetkan ada aturan tegas bahwa sekolah bagi siswa miskin harus digratiskan. Hal ini mengandung konsekuensi APBD harus menanggung biaya itu,” jelas Udin, sapaan akrabnya.

Hal ketiga berkaitan dengan kelas khusus, di mana setiap sekolah yang hendak menyediakan kelas khusus harus siap dengan sumber daya pendukungnya. Hal keempat berkaitan dengan pengaturan jam belajar di rumah, kelima soal PAUD dan TK, keenam perhatian dan penghargaan terhadap siswa dan guru berprestasi, ketujuh penegasan tentang status tenaga pelatihan, WB dan lain-lain, ke depalan soal pendanaan pendidikan, kesembilan tentang pengangkatan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan terakhir, tentang pengaturan kembali organisasi kependidikan mulai dari Dinas Pendidikan, UPT dan seterusnya.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya