SOLOPOS.COM - Laman www.jogjaplan.com

Harianjogja.com, JOGJA-Menanggapi penggunaan dana keistimewaan (danais) yang tidak merata, ada sejumlah opsi yang dapat diterapkan. Termasuk kemungkinan pembentukan badan hukum bagi kelompok atau asosiasi yang mengajukan proposal.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Yudhaningrat mengatakan persoalan danais tidak merata itu dialami Pemda ketika menyalurkan dana hibah atau bansos dari APBD. Ia menyarankan agar perkumpulan kelompok atau asosiasi yang dibuat untuk mengakses danais menyertainya dengan badan hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena lebih mengikat dan jelas siapa yang bertanggungjawab, siapa ketua dan bentuk lembaganya,” ujarnya.

Namun menurut Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, masyarakat sampai di tingkat pedesaan tak perlu kemudian berlomba-lomba membuat lembaga berbadan hukum hanya untuk mengakses danais. Ia mengatakan, masyarakat dapat mengusulkan program kegiatan keistimewaan lewat dinas kebudayaan di masing- masing
kota/kabupaten.

“Asalkan bukan untuk kepentingan pribadi semata,” sambung Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya