SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Paguyuban Dukuh (dusun) di Gunungkidul yang tergabung dalam Janaloka mengakui hingga saat ini dana keistimewaan (danais) belum menyentuh ke tingkat dusun. Sebab pembagian baru sebatas di tingkat desa.

Ketua Janaloka Gunungkidul, Anjar Gunantoro mengakui sampai saat ini penggunaan danais masih sebatas di tingkat desa, meliputi desa budaya dan desa wisata. Menurut dia, penyebarannya juga belum merata, apalagi dari seluruh program yang direncanakan belum sepenuhnya dilaksanakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Misalnya untuk pengadaan seni karawitan, dalam rencana itu ada. Tapi, kenyataannya sampai sekarang belum ada realisasi,” kata dia saat dihubungi Harianjogja.com, Kamis (18/9/2014).

Dia berharap, ke depan danais terserap hingga ke bawah, termasuk di dalamnya ke dusun-dusun. Menurut dia, harapan tersebut merupakan hal yang wajar, karena saat pembahasan Undang-Undang Keistimewaan paguyuban dukuh merupakan kelompok yang paling getol menyuarakan aspirasi tentang keistimewaan.

“Yang lain, mana ada? Kami sampai datang ke Jakarta, hanya untuk menyuarakan dan memperjuangkan undang-undang itu. jadi, hal yang wajar bila dukuh mendapatkan bagian,” ungkap dia.

Anjar beralasan wacana pembagian sampai tingkat bawah bukan sebagai bentuk pamrih karena partisipasi dan peran menggolkan Undang-Undang Keistimewaan. Namun, wacana tersebut untuk asas pemerataan dan memberikan ujud nyata adanya keistimewaan.

Sementara itu, Pembina Paguyuban Janaloka Sutiyono menilai, belum meratanya pembagian disebabkan mengambangnya regulasi terkait penjabaran dalam undang-undang itu. Menurut dia, bila sudah ada regulasi yang pasti, maka pelaksanaannya akan lebih mudah.

“Coba lihat, yang di atas saat ini masih melakukan pembahasan berkaitan tentang peraturan-peraturan tentang keistimewaan,” ungkap dia.

Dia berharap pemerintah, segera membuat aturan pasti terkait penerapan keistimewaan di Yogyakarta. Jangan sampai, masalah ini jadi semakin pelik, karena di satu sisi harus melakukan penyerapan anggaran yang ada. Sementara, di sisi lain, aturan yang dibuat belum ada kejelasan.

“Saya percaya, bila aturan itu sudah jadi, maka penerapannya akan lebih mudah,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya