SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penggunaan danais tidak hanya dikelola pemerintah daerah.

Harianjogja.com, JOGJA-Komando Resort Militer (Korem) 072 Pamungkas, tahun depan, mendapat dana keistimewaan (Danais) Rp300 juta. Danais tersebut untuk pengembangan kesenian yang dikelola oleh para personel TNI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Seni Tradisi dan Film, Dinas Kebudayaan DIY, Setiawan Sahli mengatakan anggaran danais Rp300 juta diberikan tidak dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang berupa peralatan kesenian gamelan, “Nilainya Rp300 juta,” kata dia di DPRD DIY, Kamis (15/10/2015)

Setiawan mengaku danais yang dialokasikan ke Korem itu bukan atas pengajuan proposal dari Korem, melainkan atas inisiatif Dinas Kebudayaan. Menurutnya, Korem selama ini memiliki grup kesenian, dan grup tersebut selalu ditampilkan dalam acara-acara resmi, seperti ulang tahun TNI, penyambutan para pejabat pemerintah, bahkan TNI juga kerap berpartisipasi dalam agenda kegiatan kesenian bersama masyarakat.

“Selama ini mereka ternyata alat musiknya pinjam,” ujar Setiawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Korem 072 Pamungkas, Mayor Inf. Munasik mengakui ada grup kesenian di intansinya. Grup kesenian itu sejauh ini berkembang melalui bantuan pinjam peralatan dari beberapa pihak. grup musik itu diakui Munasik pernah ditinjau oleh Dinas Kebudayaan DIY.

Ia menyambut baik jika Dinas kebudayaan akan menghibahkan gamelan untuk grup kesenian ke Korem. “Ya mudah-mudahan dengan adanya bantuan gamelan anggota TNI Korem 072 bisa nguri-nguri kabudayaan Jogja,” kata Munasik.

Pemda DIY sudah mengusulkan danais untuk tahun depan sebesar Rp1,1 triliun, namun yang disetujui Rp547 miliar. Jumlah tersebut sama dengan danais tahun ini. “Untuk tahun depan sudah disetujui jumlahnya sama dengan tahun ini.” Kata Kepala Bidang Anggaran Belanja, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, Aris Eko Nugroho beberapa waktu lalu.

Aris mengatakan, danais sebagian besar digunakan untuk penetingan kebudayaan, kemudian pertanahan, serta tata ruang DIY. Pola pencairan danais yakni 15-65-20. Artinya 15% tahap pertama, tahap kedua 65% dan tahap ketiga 20%. Berbeda dengan pola pencairan pada tahun ini, yakni 25-55-20. Pola ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya