SOLOPOS.COM - Suasana Balai Desa Wonosari yang digunakan untuk hajatan warga Rabu (6/8/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL- Penggunaan aset desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus seizin Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kasubag Kekayaan Desa Kantor Bagian Pemdes Bantul, Sriharsono mengatakan sesuai ketentuan, penggunaan aset desa termasuk kas desa harus mengantongi izin Gubernur.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Meski demikian, pihaknya mengaku belum tahu ada berapa aset desa di wilayah Bantul yang disalahgunakan.

Menurut dia, penggunaan tanah kas desa juga harus didasari dengan peraturan desa (Perdes) yang juga mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, termasuk tanah kas desa yang disewakan lebih dari tiga tahun harus mengantongi izin gubernur.

“Tanah kas desa yang disewakan lebih dari tiga tahun pasti melalui kami sebelum ke Gubernur, saya tidak begitu hafal berapa banyak tanah kas desa yang diselewengkan,” katanya.

Namun demikian, kata dia pihaknya akan melakukan inventarisasi ulang untuk perbaharuan data aset desa, karena pihaknya meyakini jika tanah kas desa disewakan ke pihak ketiga akan muncul di data yang dimiliki institusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya