SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum di Karanganyar belum bisa diterapkan secara maksimal. Selain vaksinasi yang belum menyeluruh, sarana prasaran (sarpras) pendukung penerapan aplikasi itu masih belum tersedia di tempat-tempat yang ditentukan.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar  Titis Sri Jawoto mengatakan penerapan kewajiban akses masuk objek wisata dan fasilitas olahraga masih belum mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia mengatakan saat ini penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih sebatas anjuran. Sehingga, pendekatan protokol kesehatan masih diutamakan untuk mengakses tempat-tempat tersebut.

Baca juga: Objek Wisata di Karanganyar Masih Tutup, Pemkab Turunkan Lagi Target PAD

“Belum, saat ini masih belum ada kewajiban setiap destinasi wisata dan fasilitas olahraga untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Masih anjuran. Karena urgensi penggunaan aplikasi tersebut hanya untuk men-tracing siapa saja yang mengakses lokasi. Jadi belum diwajibkan. Apalagi kode scan yang akan dipasang masih belum ada siapa yang akan memberikan,” ucap dia kepada Solopos.com, Jumat (17/9/2021).

Titis mengatakan di seluruh Jateng hanya beberapa lokasi objek wisata yang menjadi pilot project penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata. Di Karanganyar, lanjut dia, Lawu Park akan menjadi pilot project untuk aturan tersebut.

“Kalau tidak ada perubahan rencana nanti akan diterapkan di Lawu Park. Tapi kami masih belum tahu,” imbuh dia.

Baca juga: BPBD Karanganyar: Waspadai Bencana Awal Musim Hujan

Sebelumnya, Sekretaris Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Herawati, mengatakan semua tempat usaha sesuai aturan Kemendagri diharuskan menerapkan aturan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya saat ini lebih fokus untuk menerapkan aturan tersebut di toko modern dan mal yang berada di Karanganyar. Terkait aturan untuk hotel, dia mengaku kewenangan ada di Disparpora Karanganyar.

“Kami sudah mengedarkan surat untuk syarat operasional tersebut. Kami lebih fokus di toko-toko modern yang ada. Nanti juga ada monitoring dari Satgas Covid-19 Kabupaten terkait pemantauan penerapan aturan tersebut. Intinya semua mengacu aturan dari pemerintah pusat sesuai level PPKM yang ditentukan,” ungkap dia.

Baca juga: Tak Hanya White Tiger, Monstera Variegata Marble Juga Jadi Primadona, Harganya Rp3 Juta per Daun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya