SOLOPOS.COM - Acara peluncuran aplikasi Sakpole di CFD Jl. Pahlawan, Semarang, Minggu (16/7/2017) dihadiri ribuan warga masyarakat. (Humas Polda Jateng)

Samsat Klaten mengalami kendala dalam menyosialisasikan aplikasi Sakpole.

Solopos.com, KLATEN–Sosialisasi aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole) di Klaten terkendala jumlah sumber daya manusia (SDM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini baru 1-3 orang wajib pajak per hari yang menggunakan Sakpole untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Unit Pelayanan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten, Sri Harnani, mengatakan selama ini sosialiasi aplikasi Sakpole kepada masyarakat digelar di kantor Samsat sebelum pelayanan dibuka dan radio.

“Kalau untuk sosialisasi langsung ke masyarakat memang sedikit terkendala soal jumlah SDM dan anggaran. Paling efektif ya dari wajib pajk yang datang, kami sosialisasikan supaya menyampaikan kembali kepada saudaranya di rumah,” tutur Harnani, saat dihubungi, Sabtu (12/8/2017).

Menurut Nanik, baru 1-3 wajib pajak yang datang ke kantor untuk pengesahan STNK. Sisanya, masih membayar pajak secara manual atau dengan mengantre di kantor Samsat. Dalam sehari, setiap tanggal 1 -10 bulan berjalan ada setidaknya 800-900 wajib pajak mengantre layanan di kantor Samsat Induk Klaten.

Pada periode yang sama, terdapat 450 wajib pajak membayar di kantor Samsat Pembantu Prambanan dan 400 di kantor Samsat Pembantu Delanggu.

Jumlah menurun hingga 500-600 antrean di kantor Samsat Induk Klaten mulai tanggal 11 hingga akhir bulan. “Semakin tua tanggalnya semakin sedikit yang ke kantor,” kata dia.

Ia menjelaskan persoalan utama penggunaan aplikasi Sakpole adalah waktu transfer yang berjarak dua jam seusai pendaftaran online. Sedangkan, untuk mengakses ATM terbilang jauh.

Mengatasi hal itu, ia berkoordinasi dengan Bank Jateng supaya menyediakan ATM di kantor Samsat. “Sudah kami koordinasikan dan Bank Jateng meng-acc untuk mengupayakan penyediaan ATM,” terang Harnani.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar membayar pajak melalui aplikasi Sakpole demi efisiensi waktu. PKB bisa dibayarkan hingga dua bulan sebelum jatuh tempo. “Jadi enggak harus nunggu mepet jatuh tempo dan enggak harus antre. Menggunakan Sakpole lebih efisien waktu,” ungkap dia.

Basuki, 34, warga Kelurahan Kabupaten, KlatenTengah, mengaku tahu soal aplikasi Sakpole untuk membayar PKB. Namun, ia lebih suka membayar pajak di kantor secara manual ketimbang melalui aplikasi.

“Saya biasanya titip saudara saya. Toh itu kan hanya pajak tahunan. Kalau lima tahunan juga mesti datang ke kantor,” kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya