SOLOPOS.COM - Akun Twitter @satriadjenar mengunggah mubahalah Bambang Tri Mulyono didampingi Sugi Nur Raharja (Gus Nur) terkait buku Jokowi Undercover. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini ditahan di Polresta Solo. Pengarang buku Jokowi Undercover pernah menyita perhatian publik setelah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilpres 2019.

Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Oktober. Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Kala itu, Bambang Tri Mulyono ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kini, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditahan di Rutan Polresta Solo. Dia berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. “Sebenarnya bukan pemindahan tahanan. Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Di Kejagung, jaksa peneliti melakukan penelitian berkas perkara. Locusnya bisa disidangkan di Solo, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Susanto menyampaikan seluruh saksi dalam kasus tersebut diperiksa di Kota Bengawan. Mereka merupakan warga Kota Solo. Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari 20 orang.

Kejaksaan saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. “Saat ini masih tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami sedang menyiapkan surat dakwaan. Nantinya, jaksa penuntut umum dari Kejari Solo bergabung dengan tim jaksa peneliti dari Kejagung,” ujar dia.

Baca Juga: Biodata Bambang Tri Mulyono, Penggugat Jokowi yang Mencabut Laporan

Namun demikian, Susanto belum dapat memastikan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Solo. Tim jaksa penuntut umum dari Kejari Solo terus berkoordinasi dengan jaksa peneliti Kejagung. Keduanya disangkakan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Bambang Tri Mulyono sempat menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) palsu. Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya