SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur dan istrinya, Siti Maemunah. (Instagram/@maemunah_mansur)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang pengacara bernama Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan Zaini Mustofa terkait investasi proyek batu bara di Kalimantan Selatan yang digalang Yusuf Mansur sejak 2009 dan tidak ada kejelasan hingga kini.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Gugatan wanprestasi didaftarkan oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan rumah di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, serta satu tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.

Ekspedisi Mudik 2024

Tanah dan bangunan di Ketapang tersebut merupakan tempat tinggal Yusuf Mansur.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp98,7 triun.

Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.

Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Fantastis! Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98 Triliun di PN Jaksel 

“Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Solopos.com.

Selain Ustaz Yusuf, ada empat pihak lainnya yang juga turut digugat. Keempatnya adalah PT Adi Partner Perkasa selaku perusahaan investasi batu bara, Adiansyah yang merupakan Direktur Utama BMT Darussalam Madani, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Menurut Zaini kepada Solopos.com, saat menawarkan investasi pada 2009 Yusuf Mansur masih bertindak sebagai Komisaris Utama di PT Adi Partner. Namun saat ini dai kondang itu berstatus komisaris.

Seperti diketahui,Yusuf Mansur sedang panen gugatan terkait proyek investasi yang digalangnya sejak 2009.

Investasi-investasi itu antara lain proyek investasi batu bara di Kalimantan Selasan, pengadaan hotel dan umrah di Tangerang, condotel Moya Vidi di Sleman, serta program nabung tanah.

Saat ini Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan di PN Tangerang serta satu gugatan di PN Jaksel. Ada kemungkinan gugatan itu bakal terus bertambah.

Tentang investasi batu bara di Kalimantan Selatan ini, Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasi di kanal Youtube Daqu Channel.

Dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.

“Soal tipu menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya