SOLOPOS.COM - Sahat Safiih Gurning, 27, saat disidang di PN Bedagai, Rabu (4/8/2016). (Istimewa/Detik)

Penggubah Pancasila menjadi Pancagila dibebaskan hakim PN Balige Sumatra Utara.

Solopos.com, BALIGE — Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatra Utara, akhirnya membebaskan Sahat Safiih Gurning, 27. Penahanan Sahat oleh kepolisian disesalkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sahat didakwa melanggar UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan karena mengubah Pancasila jadi Pancagila di akun Facebook miliknya.

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Seharusnya ini kan kritikan, harusnya jangan dipenjara. Ajak dialog, dibina terlebih dahulu. Jangan langsung ditahan,” kata pengacara Sahat, Kirno Siallagan, saat berbincang dengan Detik, Kamis (24/8/2016).

Sahat dalam akun Facebook menuliskan “Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila”. Pancagila yang dirumuskan Sahat adalah:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat

Atas perbuatannya, Sahat dijebloskan ke tahanan. Sahat lolos dari lubang jarum setelah dibebaskan Derman P Nababan selaku ketua majelis dan Ribka Novita Bontong serta Astrid Anugrah sebagai anggota majelis.

Menurut ketiganya, dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, lengkap dan jelas baik mengenai tempus delicti, maupun kronologis “cara” dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana tersebut secara objektif dianggap obscur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) ataupun misleading (menyesatkan).

“Yang mengakibatkan kesulitan bagi Terdakwa untuk membela dirinya, dapat dikualifikasi sebagai perkosaan terhadap ‘hak asasi’ atas pembelaan diri Terdakwa, sehingga dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil,” ujar majelis dalam sidang terbuka di PN Balige pada Rabu (3/8/2016) sore.

“Kami sangat berterima kasih, juga kepada hakimnya yang memang jujur menerapkan hukum dan sesuai dengan keinginan kita dan keinginan UU,” ujar Kirno.

Mendengar putusan sela tersebut, wajah Sahat yang didampingi penasihat hukumnya Kirno Siallagan nampak sumringah. Sahat dan ibu kandung Sahat yang setia mendampingi anaknya langsung berdiri dan menyalami majelis hakim.

“Menegakkan hukum haruslah mempergunakan hukum, karenanya pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan Terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahanan. Maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum,” ucap Derman yang langsung diikuti dengan ketokan palu menutup jalannya persidangan.

“Setelah melalui diproses administrasi, Sahat keluar dari tahanan Polres Toba Samosir tadi malam pukul 20.30 WIB,” ucap Kirno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya