SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Pengganti almarhum Janggan Gunanto untuk menduduki kursi wakil rakyat di Klaten belum bisa ditentukan dalam waktu dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implikasi UU No 27 Tahun 2009 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Divisi Logistik, Organisasi dan Keuangan KPU Klaten, Ika Nurmaliana Dewi, mengungkapkan, KPU belum bisa melangkah sepanjang PP-nya belum keluar. “Setelah ada UU seharusnya ada PP sebagai petunjuk teknisnya, termasuk ketentuan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Dewan. Tapi sampai sekarang PPnya belum ada,” jelasnya, Jumat (8/1), di kantornya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ditanya apakah pengganti Janggan adalah peserta Pemilu Legislatif yang meraup suara satu rangking di bawah almarhum atau sosok yang ditunjuk partai pengusung, Ika mengaku belum bisa memastikan. “Intinya kami menunggu terbitnya PP sebagai dasar kami untuk melangkah lebih jauh,” papar dia.

Pada bagian lain, Sekretaris DPC PDIP Klaten, Agus Riyanto mengungkapkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU terkait proses PAW. “KPU bilang ketentuannya menunggu terbitnya PP terlebih dulu. Tapi kami tetap akan menggelar rapat DPC untuk menyikapi hal ini,” jelasnya di Gedung Dewan.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya