SOLOPOS.COM - Pejabat Humas Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Puspeta Sari, Sulistyo Sudibyo, mengamati tabung penyimpan susu di pabrik pengolahan susu di Karangnongko, Klaten, Sabtu (23/5/2015). Gara-gara pabrik susunya digeledah aparat Satreskrim Polres Klaten, Jumat (22/5) pagi, manajemen pabrik pengolahan susu mengalami kerugian material dan moril. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penggeledahan pabrik susu Klaten dilakukan polisi, Jumat (22/5/2015).

Solopos.com, KLATEN — Manajemen pabrik pengolahan susu di Desa Karangnongko, Kecamatan Karangnongko, Klaten mengaku rugi moril maupun materiil setelah digeledah aparat Satreskrim Polres Klaten, Jumat (22/5/2015) pagi. Selain membuang secara percuma 5.100 liter susu sapi murni lantaran basi, pabrik pengolahan susu yang sudah berdiri sejak 1983 itu mengalami pemutusan kontrak secara sepihak dari pembeli utama, yakni PT Sarihusada Klaten, yang dikenal sebagai produsen susu formula.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sehari setelah penggeledahan pabrik pengolahan susu yang menjadi anak perusahaan PT Puspeta Sari ini, aparat Polres Klaten belum berani mengambil kesimpulan apakah pengolahan susu di Karangnongko menggunakan bahan kimia berbahaya atau tidak.

Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium beberapa sampel bahan kimia dan susu sapi murni dengan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jogja. Beberapa barang bukti yang sempat disita petugas, termasuk truk tangki berpelat nomor AD 1469 KV sudah dikembalikan ke pabrik.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, pabrik pengolahan susu sapi yang diresmikan Bupati Klaten saat itu, Soemanto, itu mulai beroperasi kembali sejak Sabtu (23/5) pagi. Sejumlah karyawan beraktivitas mengolah susu sapi yang disetorkan ratusan peternak di kawasan Karangnongko dan sekitarnya.

“Isu yang berkembang saat ini, kami memproduksi susu sapi dengan menggunakan pembersih lantai, alkohol, asam sulfat, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Di sini saya pastikan hal itu tidak benar. Bahan-bahan itu semua kami gunakan untuk kepentingan sanitasi [pembersihan tangki, pembersihan selang, dan lain sebagainya]. Pembersihan menggunakan bahan-bahan seperti itu memang prosedur yang harus dilakukan. Kalau alkohol, asam sulfat, dan sebagainya untuk pengecekan kadar susu atau umur susu itu sendiri,” kata Pelaksana Humas Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Puspeta Sari, Sulistyo Sudibyo, saat ditemui wartawan di Karangnongko, Sabtu.

Sulistyo Sudibyo mengatakan selama penggeledahan yang dilakukan aparat Polres Klaten, produksi susu sapi murni menjadi lumpuh. Hal itu menyusul disegelnya pabrik pengolahan susu oleh polisi.

“Kami tetap menghormati laporan yang masuk ke polisi [termasuk langkah yang diambil aparat polisi]. Yang jelas, kami sangat yakin produk susu kami tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. Kami tetap menunggu hasil uji laboratorium secara resmi dari polisi. Atas terjadinya persoalan ini, jelas kami mengalami kerugian secara material dan moril. Kami harus membangun unsur kepercayaan itu lagi ke publik,” katanya.

Susu Basi

Salah seorang karyawan pabrik pengolahan susu di Karangnongko yang enggan disebutkan namanya, mengatakan produksi susu di pabriknya minimal mencapai satu truk tangki berisi kurang lebih 3.000-an liter susu murni. Harga jual susu murni berkisar Rp4.550 per liter.

“Lantaran kemarin digeledah dan pabrik tidak beroperasi, susu-susu yang disetor ke sini sudah menjadi basi. Jumlahnya, 3.000 liter susu siap kirim dan 2.100 liter susu yang baru saja disetor para peternak tidak bisa digunakan lagi [karena sudah basi]. Kami juga kesulitan menyetok asam sulfat dan methylene blue. Per kemarin, kami juga mengalami pemutusan kontrak secara sepihak dengan PT Sarihusada [perjanjian pembelian susu segar no 014/legal/SH-PS/I/14],” katanya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengaku masih menyelidiki dugaan penggunaan zat kimia berbahaya dalam produksi susu di Karangnongko.

“Kami memeriksa sejumlah saksi [sekaligus menggeledah pabrik susu di Karangnongko] bermula dari laporan masyarakat. Apa pun, laporan masyarakat harus kami tindak lanjuti. Saat ini, kami sudah mengirim sejumlah sampel ke BPOM Jogja. Hasilnya, masih menunggu beberapa waktu mendatang. Kalau ada indikasi pidana, kami akan memprosesnya,” katanya.

Setelah memperoleh sampel yang akan diteliti, aparat Polres Klaten mempersilakan manajemen pabrik beroperasi kembali. “Garis polisi sudah dicabut, BB sudah dikembalikan. Saat ini bisa produksi lagi. Sekali lagi, ini semua dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Seandainya, laporan itu tidak benar adanya, kami juga tak perlu minta maaf kepada manajemen pabrik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya